Samapta Polres Garut Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Siap Edar

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Satuan Samapta Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme  lainnya. Jumat malam (10/05/2024).

Anggota Satuan Samapta Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan atau peredaran miras.

Saat melakukan Patroli ke jalan Panday Kecamatan Tarogong Kaler dan Terminal Guntur Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, berhasil mengamankan ratusan miras siap edar.

Miras tersebut berupa  1 ember besar Tuak, 12 botol minuman beralkohol jenis intisari, 4 botol minuman beralkohol jenis arak kecil, 2 botol minuman beralkohol jenis wiski, 4 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 2 botol minuman beralkohol jenis anggur merah dengan total keseluruhan 22 botol miras dan minuman imfor

Tak hanya miras Satuan Samapta juga mengamankan 1 buah Motor yang tidak membawa surat-surat dan digunakan untuk membeli tuak dan diboyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.

Penyedia atau pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kasat Samapta Polres Garut ,AKP Masrokan, S.E., mengatakan, kini penyedia minuman keras(Miras)  dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Masrokan mengatakan, jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).(M.Kris)