Sebanyak 1.932 Orang PPPK  Ciamis Diperpanjang 5 Tahun, Bupati Herdiat Tegaskan Ini

DEPOSTJABAR.COM (CIAMIS).- Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari awalnya satu tahun menjadi lima tahun.

Ketetapan ini disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dihadapan 1.932 Pegawai PPPK dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja di Lingkup Pemkab Ciamis, Rabu (20/12/2023),  di Gedung KH. Irfan Hielmy.

Bupati Herdiat menyatakan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai yang tergabung dalam ASN PPPK.

“Pemda terus berusaha agar hak-hak PPPK ini setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Herdiat.

Bupati menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar masa kerja PPPK sampai dengan batas pensiun, namun pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja PPPK ditambah menjadi 5 tahun dan mendapat hak pensiun.

“Dengan perpanjangan ini, diharapkan para pekerja PPPK Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positif mereka dalam pembangunan daerah baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan,pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja P3K berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi para pegawai pemerintah untuk perkembangan daerah secara keseluruhan.

Memotivasi Kerja

Sementara itu, Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pembinaan mengenai ketentuan yang berlaku bagi P3K terutama dalam motivasi kerja serta kewajiban aparatur yang harus ditaati.

Di samping itu kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka penetapan perpanjangan perjanjian kerja PPPK di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Penetapan perpanjangan kontrak kerja PPPK ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Bupati Ciamis dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dan peningkatan status pekerja honorer jadi ASN yaitu P3K, ” ucapnya.

Ia melaporkan pemerintah Ciamis sejak tahun 2021 mengangkat P3K sebanyak 3.511 orang. (M.Kris)