Sebelum Jadi Tersangka Kasus Subang, Danu Sempat Jual Sesuatu di Instagram, Apa Itu?

DEPOSTJABAR.COM – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang, M. Ramdanu alias Danu sempat jual sesuatu, apa itu?

Danu merupakan salah satu dari 5 orang tersangka dalam kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).

Lewat keterangan Danu pula, polisi menaikan status dari ke-4 saksi menjadi tersangka. Mereka adalah Yosef Hidayah alias Yosef Subang, suami dan ayah dari korban, Mimin Mintarsih istri kedua Yosef serta Arghi dan Abi anak tiri Yosef.

Untuk Danu dan Yosef kini telah ditahan di sel khusus Mapolda Jabar. Sementara untuk 3 tersangka lain belum ditahan karena polisi tengah melakukan pendalaman.

Danu diketahui menyerahkan diri pada 16 Oktober 2023 setelah drama panjang yang melelahkan selama 2 tahun pada kasus Subang ini.

Diketahui, sebelum Danu menyerahkan diri, ia sempat menjual sesuatu di akun Instagram pribadinya, apa itu?

Mengutip dari akun Instagram pribadi dari Danu @khaman.dhanu44432, ia sempat membuat postingan jualan, di mana, barang yang dia jual adalah makanan atau snack.

“Dijual snack untuk camilannya,” tulis Danu dalam caption unggahannya.