Ema Sumarna Dicekal KPK, Gubernur Jabar Ridwan Kamil : Kita Lihat Faktanya Saja

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Pelaksana Harian (Plh) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus yang menjerat Yana Mulyana.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan status pencekalan Ema belum bisa dikomentari lebih jauh.

“Kita lihat faktanya saja, kan statusnya masih dicekal. Dicekal itu belum memiliki status hukum apapun,” katanya di DPRD Jabar, Bandung, Selasa 16 Mei 2023.

Menurutnya pencekalan Ema oleh KPK dibutuhkan karena saat ini KPK sedang intensifikasi pemeriksaan saksi, sehingga dibutuhkan keterangan-keterangan.

“Sehingga direkomendasikan jangan bepergian dulu supaya informasi bisa terkumpul secara maksimal,” katanya. 

“Saya kira saya tidak akan berasumsi terlalu jauh statusnya sebagai saksi agar isu di Bandung ini bisa clear and clean secara cepat. Saya dukung penegakkan hukum KPK secara maksimal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung.

Dengan begitu, Ema Sumarna akan mengisi kekosongan kursi Walikota Bandung sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Saya sudah konsultasi ke Mendagri, sementara sesuai aturan, Plh-nya Pak Sekda (Ema Sumarna) karena itu posisi tertinggi di birokrasi,” kata Ridwan Kamil, Sabtu 15 April lalu.

Penetapan tersebut dilakukan usai Walikota Bandung, Yana Mulyana, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 14 April.

Yana Mulyana beserta delapan orang lainnya diduga telah melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

Dalam operasi penangkapan tersebut, KPK juga berhasil menyita uang sebesar Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *