APBD Kota Cimahi Harus Berdaya Guna, Begini Penjelasan Dikdik Suratno

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI),- Fasilitator dalam Musrenbang Kota Cimahi Tahun 2023, merupakan kader-kader perencana yang telah dan akan dilatih agar memiliki persyaratan kompetensi dan kemampuan untuk berperan aktif sebagai fasilitator dalam proses partisipasi publik yang dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Musrenbang RKPD.

Untuk itu, Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah  (Bappelitbangda) Kota Cimahi menggelar Pelatihan Kader Perencanaan Pembangunan, di Gedung Cimahi Techno Park, Cimahi Selatan, Rabu dan Kamis (2 dan 3 November 2022).

Pelatihan itu dengan mendatangkan narasumber dari Politeknik LAN Bandung, Dr. Nita Nurliawati, M.Si, beserta tim, kegiatan yang diikuti 200 peserta, yang terdiri dari 160 orang unsur masyarakat dan 40 orang unsur dari Bappelitbangda, Kecamatan dan Kelurahan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis kader perencana pembangunan.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan untuk jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Salah satu pendekatan dalam penyusunan perencanaan pembangunan adalah pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat, melalui Musrenbang.

Di Kota Cimahi, proses Musrenbang tersebut dimulai dari tingkat RW yang bisa disebut dengan Rembug RW, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, hingga Musrenbang Kota.

Agar tujuan pelaksanaan Musrenbang dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan, diperlukan fasilitator sebagai salah satu unsur yang dilibatkan dalam pelaksanaan Musrenbang. Atas dasar hal itu, maka digelarlah kegiatan pelatihan ini.

Penjabat (Pj) Walikota Cimahi ,Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si, MM, mengatakan bahwa, sesuai dengan UU 25 Tahun 2004 tentang SPPN, dan Permendagri  86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan yang terencana, dalam upaya menuju perkembangan masyarakat dan daerah yang lebih baik.

“Kita berharap perencanaan pembangunan di Kota Cimahi harus berkualitas, seperti yang kita ketahui bahwa Cimahi ini serba terbatas terutama dalam kekuatan APBD, maka dari itu, bagaimana ABPD itu harus bisa berdaya guna, efektif dan efisien, tentu saja itu diawali dengan bagaimana proses perencanaan berjalan dengan baik, kita pastikan melalui kader perencanaan pembangunan ini aspirasi dari masyarakat Kota Cimahi dapat tersalurkan dengan baik,” ungkap Dikdik.

Menurut Dikdik, pendekatan dalam penyusunan rencana pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat adalah pendekatan partisipatif, yang biasa dilakukan melalui Musrenbang.

Dikdik berpesan, selain menjamin pelaksanaan perencanaan partisipatif berjalan dengan baikn, kiranya didukung dengan pembangunan tentang data dan faktual kondisi setiap wilayah.

“ Kami berharap para kader ini sering-sering turun ke masyarakat,” pungkasnya. (Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *