Bappenda Cimahi akan Blokir NOB Wajib Pajak yang Nunggak

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Kepala Bidang  (Kabid) Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan  Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal dengan tegas akan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan.

“Ada dua jenis SPPT PBB yang akan diterbitkan dan dikirim kepada wajib pajak,”jelas Faisal  saat dikonfirmasi di kantor Bappenda, Jalan Haruman Cimahi Utara, Jumat (27/10/2023)

“Tahun depan, Bappenda Kota Cimahi akan dimulai pendistribusian SPPT PBB secara hybrid dengan menerbitkan SPPT fisik dan SPPT edigital (e-SPPT) secara bertahap,” tambah Faisal.

Bappenda Kota Cimahi juga telah membuat terobosan terkait cara pembayaran pajak PBB. Sebelumnya, akses pembayaran melalui kanal pembayaran Bank BJB, PT POS dan beberapa mitra seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Ovo, bayarin, Go Bills .

“Ada juga perluasan metode pembayaran PBB melalui QRIS dan Virtual Account (VA) untuk memberikan banyak pilihan dan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak,” paparnya.

Karena kata Faisal, untuk capaian realisasi pajak PBB tahun ini sangat memuaskan. Awalnya pihaknya telah menargetkan realisasi penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp.57.902.343.410. Namun hingga Oktober ini capainnya sudah mencapai Rp 59.717.158.499.

“Realisasi penerimaan PBB sampai dengan 19 Oktober 2023 sebesar Rp 59.717.158.499 atau 103,13 persen,” terang Dia.

Jadi realisasi penerimaan PBB itu didapat dari para wajib pajak. Termasuk dari wajib pajak yang melakukan penunggakan pembayaran dalam beberapa tahun terakhir. Tahun ini tercatat ada Rp 9.154.841.896 yang didapat dari wajib pajak yang menunggak.

“Penagihan piutang itu merupakan capaian terbesar sejauh ini,” katanya.

Di samping itu, berdasarkan keterangan Faisal, jumlah tagihan PBB di Kota Cimahi hingga kini masih tersisa Rp123.331.250.110. Tagihan piutang itu terakumulasi dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran dalam beberapa tahun terakhir. Besaran tagihan piutang itu sudah dikurangi dengan besaran yang tertagih tahun ini.

“Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp.132.486.092.006, dan yang sudah tertagih sampai Triwulan III 2023 Rp9.154.841.896. Artinya sisa piutang sebesar Rp123.331.250.110,” papar Dia.

Piutang pajak PBB yang tercatat hingga ratusan miliar itu berasal dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran.  Bahkan, tahun ini tercatat ada wajib pajak PBB yang membayar tunggakan hingga Rp100 juta.

Jumlah besaran piutang itu belum termasuk denda 2 persen setiap bulan yang diberikan kepada wajib pajak apabila tidak membayarkan kewajibannya.

Faisal secara tegas pula mengingatkan kepada wajib pajak yang masih menunggak, agar para wajib pajak di Kota Cimahi secepatnya dapat menyelesaikan kewajibannya agar piutang wajib pajak tidak terus membengkak.

“Contohnya, saya punya tanah mau dijual atau dijadikan jaminan. Itu gak akan bisa transaksi kalau NOB diblokir. Jadi kami ingatkan bayar pajak tepat waktu biar gak semakin menumpuk,” tegasnya.

Jika tidak maka sanksi beratnya adalah akan dilakukan pemblokiran Nomor Objek Pajak (NOB). Pemblokiran itu akan berdampak terhadap aktivitas transaksi. (Bagdja)