Bappenda Kota Cimahi Layangkan Surat Peringatan kepada Wajib Pajak yang Nunggak

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi bakal melayangkan surat peringatan  kepada sekitar 1. 000 Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih memiliki tunggakannya. Surat itu,  akan disebar dalam waktu dekat ini melalui PT Pos Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi, Faisal.

“Saat ini kami sedang menyiapkan 1.000 surat yang akan dikirimkan kepada wajib pajak agar membayar kewajibannya,” ucap Faisal, Kamis (26/10/2023).

Awalnya memang diakui Faisal, dari pihak Bappenda Kota Cimahi juga sudah melayangkan surat kepada 2.500 wajib pajak PBB yang belum membayarkan kewajibannya.

Surat yang dilayangkan tersebut yang berisi imbauan hingga dinaikan menjadi surat peringatan, hal itu para pihak wajib pajak untuk mematuhinya.

“Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, diterbitkan surat imbauan pembayaran PBB sebelum masa jatuh tempo melalui jasa pos tercatat yang diberikan kepada 2.500 wajib pajak,” ungkap Faisal.

Karena dengan dilayangkannya surat tersebut, merupakan salah satu cara agar masyarakat mau membayarkan kewajibannya. Apalagi jumlah penagihan piutang PBB di Kota Cimahi hingga saat ini masih cukup besar yakni mencapai Rp123.331.250.110. (Seratus dua puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu seratus sepuluh rupiah)

Selanjutnya, menurut Faisal, tagihan piutang itu terakumulasi dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran dalam beberapa tahun terakhir. Besaran tagihan piutang itu sudah dikurangi dengan besaran yang tertagih tahun ini.

“Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp.132.486.092.006, dan yang sudah tertagih sampai Triwulan III 2023 Rp 9.154.841.896. Artinya sisa piutang sebesar Rp123.331.250.110,” terangnya.

Ditambahkan Faisal,  piutang pajak PBB yang tercatat hingga ratusan miliar itu berasal dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran.

“Bahkan, tahun ini tercatat ada wajib pajak PBB yang membayar tunggakan hingga Rp 100 juta, jumlah sebesar itu belum termasuk denda 2 persen,” imbuh Faisal. (Bagdja)