Bea Cukai dan Satpol PP Tasikmalaya Terus Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).-  Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Indriya Karyadi menegaskan, pihaknya akan terus  melakukan pemberantasan rokok ilegal atau tanpa cukai.

Dimana pada Juli bakal digelar pula gerakan nasional Gempur Rokok Ilegal. Maka pihaknya pun mengkordinasikan bersama seluruh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Satpol PP se Priangan Timur.

“Selain gempur rokok illegal, kami pun berkolabirasi dengan Satpol PP se-Priangan timur. Hasilnya sangat luar biasa, penindakan yang kemarin kita lakukan di Garut sampai mencapai 2 juta batang rokok ilegal. Itu prestasi yang luar biasa,” jelas dia, Senin (5/6/2023).

Total kata dia, sampai saat ini sudah mendapatkan lebih dari 3.048.000 batang. Untuk Kabupaten Tasikmalaya, sudah diamankan hampir 6 ribu batang dari operasi mandiri dan gabungan.

Untuk penjulan roko ilegal, pihaknya banyak menemukan dijual bebas di toko maupun pasar tradisional. Padahal ancaman sanksi bagi penjualan roko tanpa cukai ini sudah jelas, kata Indriya, mulai dari penyitaan barang hingga peringatan pada penjualnya.

Sementara untuk penahanan, belum diterapkan, sebab selama ini pedagang hanya dititipkan barang saja oleh produsen rokok ilegal.

Indriya mengatakan, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Sebab keberadaanya akan merugikan masyarakat dan industri di sekitarnya.

“Bagi para perokok, diminta tidak membeli rokok ilegal, karena sangat berbahaya bagi dirinya karena tidak melalui proses industri yang baik.

“Bagi pengusaha rokok yang ingin melakukan usaha secara legal, datang ke Bea Cukai dan akan kita bantu untuk mendapatkan ijin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai, terutama hasil tembako. Gratis tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni (kiri). (foto:M. Kris)

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya ,Dadang Tabroni menyebut Kabupaten Tasikmalaya paling banyak menjual rokok ilegal,

Maka dari itu Satpol PP menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Bea dan Cukai Tasikmalaya dan anggota khusus penindakan pada Sat Pol PP

Menurut dia, kegiatan ini perlu di sosialisasikan kepada masyarakat yang menggunakan rokok ilegal, Karena wilayah kabupaten Tasikmalaya yang dibagi menjadi 10 Wilayah di 39 Kecamatan, nanti kita akan menggelar operasi bersama mengenai rokok ilegal.

“Sebelum melaksanakan operasi bersama kita memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada para anggota supaya para anggota ini memahami serta dapat menghasilkan informasi yang lebih banyak,” pungkasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *