DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal meyakini di bulan Ramadan ini, realisasi penerimaan pajak restoran tahun 2023 akan meningkat.
“Kalau dilihat dari tren bulan Ramadan sebelumnya ,memang ada kenaikan. Mudah-mudahan tahun ini juga minimalnya sama kenaikannya,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, tahun lalu realisasi penerimaan pajak restoran saat bulan Ramadan mencapai sekitar Rp 2,1 miliar. Naik dibandingkan bulan biasa yang rata-rata hanya mencapai Rp 1,7 miliar.
“Kalau untuk Ramadan tahun ini belum kelihatan kenaikannya. Biasanya minggu ke-3 dan ke-4 baru kelihatan ada kenaikan,” ucap Faisal kembali.
Dirinya mengatakan, peningkatan penerimaan pajak restoran di bulan Ramadan ini diprediksi akan terjadi karena aktivitas masyarakat untuk berkumpul dan mengadakan buka bersama di restoran-restoran atau tempat makan lainnya sudah normal kembali.
Berbeda saat pandemi COVID-19 masih melanda dimana aktivitas masyarakat diperketat sehingga sangat berpengaruh terhadap pendapatan restoran dan rumah makan lainnya.
“Kalau sekarang kan banyak ke restoran buka bersama. Dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya,” sebut Faisal.
Faisal mengungkapkan, target penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp 22,7 miliar. Dia optimis target tersebut bakal tercapai karena geliat bisnis Food and Beverages atau F&B yang masuk objek pajak restoran saat ini mulai bangkit kembali usai terpuruk dihantam pandemi Covid-19.
Apalagi tren penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi setiap bulan dan tahunnya memang kerap melebihi target.
“Tahun lalu juga capaiannya melebihi target. Tahun ini juga optimis lebih karena sektor restoran itu recovery-nya paling cepet setelah pandemi,” ucapnya.
Dasar penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah. Pajak itu hanya akan dikenakan bagi objek yang memiliki omset di atas Rp 10 juta.
Besaran pokok pajak restoran dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen. (Bagdja)
This piece was both insightful and engaging. Id love to dive deeper into this topic with you all. Check out my profile for more content!