Dikdik Ingatkan Warga Cimahi Wajib Milik Dokumen Dasar, Ini Penjelasannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk,  di Gedung Convention Hall Technopark, Jumat (10/11/2023).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Ciimahi,  Ipah Latifah menjelaskan, 330 peserta yang hadir, terdiri dari Ketua Rukun Warga (RW), Kelurahan, dan Kecamatan se-Kota Cimahi

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan yang membuka kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang lahir hingga akhir hayatnya.

“Setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki dokumen dasar, di antaranya KTP elektronik, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga,” kata Dikdik

Berdasarkan Data Agregat Kependudukan Semester 1 Tahun 2023 jumlah penduduk Kota Cimahi berjumlah 570.829 jiwa dengan jumlah wajib KTP 424.375 jiwa, sedangkan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik adalah 423.459 jiwa atau sebesar 99,78 %. Jumlah anak usia 0 – 17 tahun kurang 1 hari sebanyak 146.453 jiwa, yang sudah memiliki KIA baru mencapai 127.802 jiwa atau sebesar 87,26 %.

Sedangkan untuk aktivasi identitas kependudukan 10% dari total jumlah penduduk Kota Cimahi yaitu 103.842 yang sudah melakukan aktivasi sebesar 7.339 jiwa atau sebesar 7.07 %.

“Belum optimalnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan administrasi kependudukan yang baik dan benar juga menjadi salah satu belum terlaksananya pencatatan administrasi kependudukan secara menyeluruh,” tandas Dikdik.

Dikdik juga mengungkapkan,  dimasa mendatang KTP elektronik akan berganti menjadi kartu tanda penduduk digital atau identitas digital. KTP digital ini dirancang untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi penduduk dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Kartu Keluarga merupakan dasar bagi pembuatan KTP elektronik, sehingga data identitas dalam kartu tanda penduduk elektronik mengacu pada data identitas yang ada di Kartu Keluarga meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili dan data lainnya.

Sedangkan Kartu Identitas Anak merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA juga berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan bagi anak usia 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun kurang satu hari.

Dikdik menyebutkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kini telah diterapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.

“Melalui penerapan sistem ini diharapkan keamanan dan validitas basis data dapat lebih terjaga. Selain itu diharapkan juga waktu pelayanan terutama pelayanan KTP elektronik menjadi lebih singkat.” paparnya.

Dikdik berharap pendaftaran administrasi kependudukan dapat ditingkatkan lebih optimal.

“Saya juga berharap para ketua RW yang merupakan wakil dari masyarakat dapat menyampaikan informasi yang didapatkan hari ini kepada warganya,” harapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi Ipah Latifah. (foto:ist)

Kadisdukcapil Kota Cimahi, Ipah Latifah melaporkan dari tujuan diselenggarakannya  Sosialisasi Peningkatan  Pelayanan  Pendaftaran  Penduduk  adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan keabsahan kepastian hukum atas dokumen kependudukan yang dimiliki.

“Juga untuk meningkatkan cakupan pelayanan kepemilikan dan validitas data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya, serta untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pelayanan, penyelenggaraan administrasi kependudukan diberikan dengan cepat, mudah dan gratis,” papar Ipah. (Bagdja).