Disnaker Kota Cimahi Dirikan Posko Pengaduan THR 2023, Ini Maksudnya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/tahun 2023 Masehi, akan didirikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Hal itu didasarkan, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik membenarkan hal tersebut. “Kami mengacu atas Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan, kita diminta bikin posko untuk konsultasikan dan penegakan hukum THR Keagamaan,” katanya, Sabtu, (1/4/2023).

Sesuai aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kata Yanuar, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan swasta kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran tahun ini.

Yanuar berharap perusahaan di Kota Cimahi lebih mempercepat pencairannnya jauh sebelum H-7.

Senada dengan ungkapan dari Yanuar, Kepala Bidang (Kabid) HI Jamsostek (jamsos), Febie Perdana Kusumah, juga menjelaskan, pihaknya mengharapkan,

“Jangan terlalu dekat, lebih bagus jangan sampai mentok H-7. Syukur-syukur misalnya H-14 sudah dibagikan,” ucap Febie.

Selain itu, lanjut Febie, bahwa Dinas Disnaker, mengingatkan juga kepada pihak perusahaan swasta di Kota Cimahi juga yang berjumlah sekitar 253 Perusahaan, untuk tidak mencicil dalam pembagian THR-nya, agar karyawan dapat merasakan manfaat THR tersebut secara maksimal.

“Arahan Kemenaker sudah jelas, tidak boleh dicicil. Nanti kita akan kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya,” tegas Febie..

Merujuk pada Surat Edaran, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Febie mengatakan, pihaknya juga mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait THR paling lambat tanggal 10 April 2023. “Nah kalau ada yang belum melaporkannya, nanti pasti kita kejar ke perusahaan,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, kembali jika sampai ada perusahaan yang tak membayarkan THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Sanksinya nanti dari pengawas. Kita nanti merekap perusahaan mana saja yang tidak membayar THR, nanti diserahkan ke UPTD Pengawas. Nanti mereka yang

eksekusi,” tegas Febie. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *