DPRD Kabupaten Bandung Tolak Anggaran Pembelian Kendaraan Dinas, Ini Alasannya

DEPOSTJABAR.COM (SOREANG).- DPRD Kabupaten Bandung tidak menyetujui pengajuan anggaran untuk pembelian kendaraan dinas di APBD 2023.

Hal itu diungkapkan, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, dikarenakan adanya Instruksi Presiden (inpres) yang mengharuskan seluruh kendaraan dinas menggunakan mobil listrik.

“Inpres itu  menjelaskan, semua pembelian kendaraan dinas harus mobil listrik. Sementara, mobil itu harganya 2x lipat, kita mengangarkan harga mobil biasa,” tegasnya.

“Jadi tidak ada satupun OPD (dinas), penganggarannya  untuk pembelian kendaraaan dinasnya yang disetujui,  termasuk lembaga vertikal, karena ada yang memohon mobil dinas,” jelasnya.

Sesuai Inpres itu, seluruh kendaraan dinas, baik bupati, wakil bupati serta mobil operasional OPD harus menggunakan mobil listrik.

Inpres tersebut, ujarnya, keluar Agustus kemarin, sehingga tidak saja di anggaran tahun depan, tetapi sejak APBD perubahan 2022 pengajuan pembelian kendaraan dinas sudah tidak disetujui.

Selain itu tambah Sugianto, spesifikasi ketersediaan mobil listrik belum ada untuk kendaraan dinas.

Menurutnya, mobil listrik yang beredar saat ini, hanya untuk kendaraan pribadi.

Dia menambahkan, secara geografis mobil listrik itu tidak cocok digunakan di Kabupaten Bandung, kecuali untuk wilayah perkotaannya.

“Harus naik ke Cipelah, Kecamatan Rancabali,  Cukang Monteng, Ibun atau ke Patuha bisa – bisa mogok di jalan, apalagi harus mantau banjir, bahaya,” pungkasnya. (Nunk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *