DPRD Setujui Perubahan APBD Kota Cimahi 2023

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  jadi Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Selain itu DPRD juga menyetujui Penyampaian Laporan Terkait Pengawasan Terhadap Jasa Penyedia Makan dan Minum (Mamin) Kota Cimahi.

Rapat Sidang Paripurna digelar di gedung DPRD Kota Cimahi jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (28/9/2023).

Ketua DPRD Kota Cimahi Ir Ahmad Zulkarnain (PKS) selaku Ketua DPRD yang memimpin Sidang Paripurna tersebut, didampingi Wakil Ketua DPRD, Bambang Purnomo (Gerindra), Purwanto (PDIP) dan Edi Kanedi (Demokrat).

Seluruh anggota DPRD Kota Cimahi RAPBD anggaran Perubahan Tahun 2023 menjadi Perda APBD Anggaran Perubahan tahun 2023.(foto: Bagdja)

Hadir dalam acara tersebut PJ Walikota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Ahmad Nuryana, Asisten I Yanuar Taufik, Asisten II Budi Raharja, Asisten III Mariana Fitriana, Forkopimda, Lurah dan Camat se Kota Cimahi.

Akhirnya dari berbagai Fraksi DPRD Kota Cimahi yang menyetujui Rancangan perubahan APBD Tahun 2023 untuk diperdakan.

Seperti yang dibacakan persetujuan tersebut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Ayis Lavilianto.

“Kami dari Fraksi PKS menyetujui bahwa Rencana Peraturan Perubahan APBD Kota Cimahi 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun 2023 semoga bermanfaat bagi kita semua,” papar Ayis.

Begitu pula persetujuan dari fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Enil Fadzahila.

“Pada prinsipnya dari fraksi Gerindra menyutujui perencanaan perubahan anggaran APBD Kota Cimahi menjadi Peraturan Daerah Perubahan Anggaran APBD 2023,” jelas Yulianawati.

Dari fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan oleh Iwan Setiawan. “Berdasarkan peraturan Kementrian dalam negeri nomor 27 tahun 2021, sebagaiman penetapan anggaran perubahan tahun 2023 kami fraksi PDIP menyetujui RAPBD Perubahan menjadi Perda APBD Perubahan, semoga hal ini dapat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat Kota Cimahi,” ujar Iwan.

Dari Fraksi Demokrat dibacakan oleh Yulianawati. “Fraksi Partai Demokrat terkait persetujuan RAPBD Perubahan anggaran tahun 2023 yang menjadi Perda APBD Perubahan anggaran tahun 2023, Partai Demokrat menyetujuinya, serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintahan Kota Cimahi dalam menjalankan roda pemerintahannya semakin baik,” terangnya.

Dari fraksi partai Golkar yang dibacakan oleh H Nabsun menjelaskan, pada prinsipnya dari Fraksi partai Golkar sangat menyutujui Rancangan anggaran Perubahan tahun 2023 yang di Perdakan menjadi anggaran perubahan tahun 2023 agar secepatnya di laksanakan demi kepentingan masyarakat Kota Cimahi.

Begitu pula yang disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem yang dibacakan oleh H Enang Sahri Lukmansyah, juga menyetujui anggaran perubahan APBD di Perdakan hanya Enang mengharapkan kepada pemerintahan kota Cimahi agar lebih memperhatikan kaum melinial yang banyak terjerumus masalah narkoba.

Fraksi gabungan PPPdan PAN yang dibacakan oleh Robin Sihombing juga menyetujui anggaran perubahan APBD menjadi Perda.

“Hanya semua kegiatan pokir harus dilakukan pengawasan yang ketat dari pihak pemerintah, agar tidak salah sasaran dalam pembangunannya,” tegas Robin.

Juga dari Fraksi Partai Gabungan PKB dan Hanura yang dibacakan oleh Asep Sutisna, pihaknya menyetujui rencana anggaran perubahan tahun 2023 dapat di tetapkan menjadi perda anggaran perubahan tahun 2023.

“Kami dari fraksi partai gabungan PKB dan Hanura menyetujui RAPBD Perubahan menjadi Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2023 agar secepatnya dapat di laksanakan untuk kepentingan masyarakat Kota Cimahi,” jelasnya.

Akhirnya setelah semua Fraksi DPRD Kota Cimahi telah sepakat, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cimahi Totong Solehudin membacakan surat keputusan tersebut.

“Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tentang persetujuan DPRD, Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2023,” terang Totong.

Selanjutnya kata Totong, DPRD Kota Cimahi menyetujui terhadap Perubahan Anggaran Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023.

“Pendapatan semula Rp 1.330.651.927.100,- (Satu Triliun tiga ratus tiga puluh milyar enam ratus lima puluh satu juta sembilan ratus Dua puluh tujuh ribu seratus rupiah),” beber Totong.

Hal itu kata Totong menjadi bertambah Rp 65.501.245.371,- (Enam puluh lima miliar lima ratus satu juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

“Dari program pendapatan menjadi sebesar Rp 1.396.193.172.471,- (Satu Triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar seratus sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah),” ucapnya.

Pj Walikota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan juga menjelaskan anggaran perubahan APBD Kota Cimahi.

“Pendapatan lainnya anggaran perubahan 2023 sebesar 4,92 % atau sebesar Rp 60.500.245.371,- (Enam puluh Milyar Lima ratus juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) dibagi dengan APBD murni tahun anggaran 2023,” terang Dikdik.

Anggaran APBD murni tersebut jadi sebesar Rp1.322.671.927.100,- (Satu Triliun tiga ratus dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah).

“Sehingga menjadi Rp 1.396.253.172.401,- (Satu Triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus Lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus satu rupiah),” ujar Dikdik. (Bagdja)