HR dan RK Pelaku Curanmor  Diciduk Satreskrim Garut, 1 Orang Buron

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Polsek Garut Kota Polres Garut menggelar press release tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di salah satu halaman masjid di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan  Garut Kota, Kabupaten Garut,  Senin (26/02/2024).

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., memimpin kegiatan press release menyampaikan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 04.30 WIB,  di salah satu halaman Masjid Kelurahan Sukamantri yang dilakukan oleh 3 orang pelaku saat ibadah shalat subuh berlangsung.

Awal mula kejadian, korban memakai motor hendak beribadah Shalat Subuh berjamaah di Masjid, korban pun masuk ke dalam Masjid setelah menyimpan motornya di halaman Masjid. Tanpa diduga para pelaku sedang menunggu korban dari kejauhan.

Ketika ibadah Shalat Subuh berlangsung para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengangkut kendaraan sepeda motor milik korban menggunakan mobil pick up warna hitam dengan No Pol Z 8747 DO.

Kemudian korban yang selesai beribadah keluar Masjid namun tidak menemukan sepeda motor yang ia simpan di tempat semulanya.

Setelah berusaha melakukan pencarian namun tidak menemukan titik terang akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota.

Berbekal data saksi dan sebuah rekaman Pengawas cctv yang menampakan ke tiga orang pelaku bekerja sama untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban di halaman Masjid.

Setelah Personel Polsek Garut Kota Polres Garut mendapatkan informasi bahwa mobil pick up yang digunakan para pelaku tersebut berada di daerah Leles, lalu Polsek Garut Kota berkoordinasi dengan Polsek Leles untuk mencari informasi terkait kepemilikikan mobil.

Setelah dilakukan penelusuran ternyata mobil pick up yang digunakan para pelaku merupakan mobil rental atau sewa kepada salah satu warga Leles yang juga berstatus sebagai saksi.

Hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Garut Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HR (33) dan RK(27) warga Kec. Tarogong. Namun 1 orang pelaku berinisial A(20) masih dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO).

Dari pengakuan para pelaku ia mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengangkutnya menggunakan mobil pick up dan salah satunya di halaman Masjid Kel. Sukamantri.

“Selain meringkus kedua tersangka Polsek Garut Kota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna putih beserta 1 lembar STNK merk Honda Beat dan 1 unit mobil pick up warna hitam yang disita dari saksi atau pemilik kendaraan.

“Tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Garut Kota,” tutup Zainuri.(M.Kris)