Kurang Dari 6 Jam Pelaku Pembunuhan di Cangkuang Ditangkap Polresta Bandung

DEPOSTJABAR.COM (SOREANG).-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pemuda, Corrida Athoriq (23)  yang terjadi di Komplek Gading Tutuka Residence, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Hal itu diketahui, saat kasusnya dirilis Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung di Soreang, Sabtu (12/11/2022).

Kusworo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari infomasi warga yang menyebutkan,  Jumat (11/11/ 2022 ) pukul 9.30 WIB ada  motor dan  pengendaranya menggunakan jaket online  memasuki  rumah korban.

“Kemudian terdengar suara teriak-teriak minta tolong dan warga menghampiri,” ucapnya.

“Dan tersangka  ke  luar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan ke luar  Komplek Gading Tutuka,” sambungnya.

Kusworo mengungkapkan, dari informasi tersebut, saksi melaporkan ke Polsek Cangkuang yang selanjutnya diinformasikan ke Polresta Bandung.

“Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi,” ujarnya.

“Kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 14.30 WIB dihari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tuanya tersangka,” tambahnya.

Pada saat itu pula, tersangka FA (24) mencoba menghilangkan barang bukti, yakni ; satu unit motor dan juga senjata tajamnya.

“Namun, berhasil kita amankan barang buktinya berupa sepeda motor, kemudian senjata tajam yang dibeli melalui tokopedia, dan  jaket ojeg online yang dia beli dari tokopedia,” tutur Kusworo.

Adapun motif daripada tersangka FA, yang nekad menghabisi nyawa korban karena hati dan kecewa.

“Jadi tersangka ini sakit hati, karena korban berupaya untuk menyebarkan foto-foto milik tersangka,” ujar Kusworo.

“Kemudian sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket, saat di dalam rumah tersangka langsung mengeluarkan pisaunya lalu  menusukan beberapa kali ke korban,” jelas Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo menegaskan korban sempat berinteraksi dengan saksi dan dilarikan ke Rumah Sakit Otista, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Perlu diketahui, adapun hubungan antara korban dengan tersangka FA sudah berkenalan sejak tahun 2016.

Atas perbuatannya tersangka FA dijerat Pasal 340, tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Kusworo. (nun)=

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *