Legalitas HKI dan BDKT Sangat Penting Bagi UMKM, Ini Penjelasannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jabar Juara menggelar kembali pelatihan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT), di gedung Technopark Baros Utama Cimahi Selatan, Kamis (13/7/2023).

Nara sumber dalam pelatihan tersebut adalah  Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Perindustrian dan UMKM, Hella Haerani yang diwakili oleh Kabid UMKM dan Koperasi Cimahi, Emir Faisal, Pengawas Kemetrologian, Deni Dermawan, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kurasi UKM Semesco Indonesia, Roy Sinaga, Owner Cuanki Laksana, Rani Rahmawati.

Kabid Koperasi dan UMKM Disdagkoperind Kota Cimahi, Emir Faisal menjelaskan, kegiata ini merupakan  program Jabar Juara, yang ada kesinambungan dengan program Pak Gubernur, juga berkesinambungan dengan program PJ Walikota Cimahi.

“Bagaimana untuk pemberdayaan Wira usaha baru,” beber Emir.

Bahkan kata Emir, program UMKM Jabar Juara adanya kesinambungan dengan Disdagkoperin Kota Cimahi, salah satunya untuk pemenuhan legalitas yaitu salah satunya HKI.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Kurasi UKM Semesco Indonesia, Roy Sinaga (foto:Bagdja)

Kepala Seksi Pendaftaran dan Kurasi UKM Semesco Indonesia, Roy Sinaga mengungkapkan, karena banyaknya para UMKM belum memiliki legalitas, padahal ini sangat penting.

“Contohnya saja saya memegang HKI, pendaftaran hak merk, karena seperti sebelumnya hak merk kita banyak digunakan oleh orang lain,” papar dia.

Karena banyak merk UMKM yang belum dilindungi, dengan HKI inilah hak merk perusahaan dagang akan di pantentkan dan tidak bisa ditiru oleh orang lain.

“Yang pertama adalah lindungi merk tersebut, supaya tidak di klaim oleh orang lain. Kedua untuk menaikan branding dari merk tersebut, secara otomatis kalau branding-nya naik maka nilai jualnya produk kita akan lebih baik, karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap merk tersebut,”

Ketiga, dari merk tersebut, nantinya akan menjadi Asset para UMKM itu sendiri. Sedangkan terkait pendaftaran untuk HKI, para UMKM harus bayar sebesar Rp 500 ribu.

“Websitenya itu sebesar Rp 500 ribu bagi UMKM, dan yang gratis (free) hanya biaya konsultasi dan free jasanya,” beber Roy kembali.

Tapi, sambung Roy pula, kalau diluar Semesco Indonesia, harganya jauh dua kali lipat. “Kalau diluar sana, bila memakai konsultan Hak merk,para UMKM harus bayar Rp 4,5 juta,” ucapnya.

Sedangkan lama pembuatan HKI tersebut, kata Roy, bila persyaratannya sudah lengkap maksimal satu atau satu setengah jam Legalitas HKI sudah dapat dimiliki oleh para UMKM. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *