DEPOSTJABAR.COM (SOREANG),Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menyatakan, pengesahan APBD Perubahan 2022 itu di antaranya bagaimana untuk mengimbangi atau menyikapi inflasi daerah, setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“APBD Perubahan 2022 ini, lebih menyentuh bagaimana untuk mengimbangi inflasi. Pemkab Bandung yang saat ini kurang lebih sudah menganggarkan sebesar Rp 31 miliar, untuk menyikapi inflasi tersebut,” kata Dadang Supriatna usai menghadiri rangkaian rapat paripurna DPRD terkait pengesahan RAPBD-Perubahan tahun 2022, pengantar nota APBD 2023 dan beberapa buah Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (29/9/2022).
Bupati Bandung juga menyebutkan, Pemkab Bandung juga menggulirkan sejumlah program yang mana bisa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. “Yang tentunya, saya berharap dengan adanya APBD-Perubahan 2022 ini, lebih spesifik. Untuk totalnya sampai Rp 6,4 triliun dari anggaran APBD murninya Rp 4,8 triliun, dan sekarang sudah mencapai Rp 6,4 triliun,” kata Dadang Supriatna.
Menurutnya, ada beberapa masukan, baik dari DBH (Dana Bagi Hasil), dan juga transfer dari pemerintah pusat sehingga diakumulasikan mencapai Rp 6,4 triliun.
“APBD-Perubahan itu diarahkan pula pada prasarana dan sarana pendidikan, kesehatan, dan ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Disisi lain, Bupati Bandung juga menyikapi terkait pengesahan tiga Raperda menjadi Perda, yakni Perda tentang Perlindungan Mata Air merupakan Raperda murni prakarsa dari DPRD Kabupaten Bandung atau sebagai Raperda inisiatif sebelumnya, kemudian pengesahan Raperda jadi Perda tentang Retribusi Tenaga kerja Asing dan pengesahan Raperda jadi Perda tentang Ketahanan Keluarga, kedua Raperda ini sebelumnya usulan dari eksekutif.
“Itu-kan (air) suatu kebutuhan, karena ini sudah ada Undang-Undang. Ada yang lintas sektoral dan sifatnya lokal. Kebutuhan air baku otomatis menjadi kebutuhan dasar masyarakat, yang tentunya mana saja daerah-daerah yang harus kita amankan sebagai konservasi dan daerah-daerah mana sebagai penyuplai, ” katanya.
Kalau dihitung, kata Dadang Supriatna, berapa rumah tangga masyarakat Kabupaten Bandung ini hanya baru delapan persen yang sudah terpenuhi air. “Sehingga disini harus ada ketentuan bagaimana untuk bisa lebih fokus melayani hak dasar masyarakat,” ujar Bupati Bandung.
Terkait pengesahan Raperda tentang Retribusi Tenaga kerja Asing yang datang dan berada di Kabupaten Bandung, disampaikan Bupati Bandung harus ditertibkan, pada akhirnya nanti bisa menjadi suatu pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Bandung juga menyikapi pengesahan Raperda jadi Perda tentang Ketahanan Keluarga, kedua Raperda ini sebelumnya usulan dari eksekutif.
“Kabupaten Bandung yang notabene lahannya yang subur. Saya yakin kalau ini lebih diperdalam dan di-Perdakan, ini akan lebih menguatkan untuk lebih secara spesifik dalam rangka penentuan titik lokus kedepan,” katanya. (ali)