Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah, Inilah Rinciannya

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi sertifikasi tanah tempat ibadah. Pada Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama (Kemenag), Selasa 3 Januari 2023, sebanyak tujuh rumah ibadah memperoleh sertifikat tanah tempat ibadah.

Walikota Bandung, Yana Mulyana menyerahkan langsung sertifikat tersebut. Beberapa rumah ibadah yang memperoleh sertifikat yaitu Masjid Al Amanah Astanaanyar seluas 147 meter persegi.

Lalu Masjid Baitul Halim Maleer Batununggal seluas 69 meter persegi. Kemudian Miftahul Hasanah, Warung Muncang, Bandung Kulon seluas 53 meter persegi.

Selanjutnya Masjid Al Fitrah Cibuntu Bandung Kulon seluas 56 meter persegi. Masjid Darul Salam Cigondewah Kidul, Bandung Kulon.

Termasuk Madrasah At Taqwa, Lengkong dan terakhir tempat keagamaan serta sarana umum di Cibiru.

“Alhamdulillah sampai saat ini Kemenag selalu menjadi mitra yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat di beberapa bidang keagamaan. Semoga dengan momentum ini Kemenag bisa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Yana di Kantor Kemenag Kota Bandung Jalan Soekarno-Hatta.

Akselerasi sertifikasi tanah tempat ibadah melalui program Gesit atau Gerakan sertifikasi tanah tempat ibadah.

Program sertifikasi ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung dan merupakan bagian dari janji Wali Kota Bandung hingga periode masa jabatannya berakhir.

Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi menuturkan, pada tahun 2023, harus menyelesaikan 500 sertifikat tanah tempat ibadah di Kota Bandung.

“Sekarang masih terus berproses sejak tahun 2021. Sisanya di tahun 2023 kita selesaikan. Sebab ini merupakan janji Wali Kota Bandung,” tutur Tedi.

Tak hanya untuk masjid, sertifikat ini pun akan diberikan kepada seluruh rumah ibadah di Kota Bandung yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Kita akan sama-sama bantu untuk wujudkan amanah ini. Sekitar bulan September akan kita penuhi semua tempat ibadah mulai dari masjid, gereja, vihara, dan lainnya,” imbuhnya.

Sejak program ini digulirkan tahun 2021 silam, Pemkot Bandung telah berhasil menyertifikasi 198 tempat ibadah.

Di Kota Bandung terdapat 2.996 tempat ibadah. Terdiri dari 312 gereja Protestan, 11 paroki Katolik, 4 pura Hindu, 34 vihara Buddha, 1 kelenteng Konghucu, dan 2.634 masjid.

Dari 2.634 masjid yang sudah terdata, sebanyak 1.749 masjid atau 66 persennya sudah tersertifikasi atau bersertifikat wakaf. (ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *