Mantan Kadishub Ricky Gustiadi Diusir Majelis Hakim Tipikor Bandung, Ini Penyebabnya

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi “diusir” majelis hakim, gegara memberikan keterangan berbelit saat menjadi saksi dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 1 November 2023.

Ricky Gustiadi “diusir” majelis hakim saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) yang menyeret manatan Walikota Bandung, Yana Mulyana, Mantan Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdishub Khairur Rijal

Saksi “diusir” karena banyak mengatakan tidak tahu ketika JPU KPK mengonfirmasi soal pengumpulan uang dari fee 5 persen proyek Dishub.

Selain itu, Ricky Gustiadi juga membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang tersebut.

Saksi dicecar JPU KPK karena kesaksiannya ini berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Yang jelas arahan saya ke bawahan, sesuai dengan tugas saya sebagai Kadishub, hanya arahan supaya mencapai target kegiatan. Saya tidak ada perintah untuk ini (perintah mengumpulkan uang),” ujar Ricky.

Tony Indra, JPU KPK kemudian mengkonfrontir kesaksian Ricky dengan BAP Kalteno, Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung, terkait pengumpulan uang yang berasal dari fee proyek Dishub.

“Di BAP saudara Kalteno, menyebutkan bahwa saudara saksi (Ricky) yang memerintahkan pengumpulan uang itu. Enggak mungkin Kalteno berani mengumpulkan uang kalau enggak ada perintah dari saudara, itu bagaimana?,” ujar Tony.

“Enggak ada, pak, enggak ada perintah seperti itu, yang ada hanya bantu dinas, tapi saya tidak pernah menarget berapa,” jawab Ricky.

Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih kemudian ikut mencecar Ricky yang dianggap tak konsisten dalam memberikan kesaksian.

“Gini lho pak, saya sampai oret-oret ini. Ada untuk uang pimpinan, dikumpulkan 5 persen dari proyek untuk koordinasi. Uang tersebut setelah Kalteno kumpulkan, dilaporkan kepada saudara,” kata Hera Kartingsih.

“Kalau saudara mencabut (keterangan), silakan. Maka sidangnya harus saya pending,” sambungnya.

Hera pun menawarkan untuk menghadirkan penyidik KPK yang memeriksa Ricky saat membuat BAP, untuk memperjelas kesaksian mana yang sebenarnya.

“Saya harus menghadirkan saksi verbal lisan, bagaimana saat itu cara memeriksa saudara, di persidangan saudara mengatakan tidak, tidak, tidak,” ucap Hera.

Hera kemudian memerintahkan Ricky untuk keluar dari ruang persidangan. Pemeriksaan kemudian berlanjut kepada saksi lainnya yang terdiri dari 3 pegawai Dishub Kota Bandung.

“Jadi Untuk saudara Ricky Gustiadi, saya perlu konfrontir dengan penyidik, saksi verbal lisannya. Untuk saksi ini dipending dulu, kami harus mendengarkan saksi verbal lisan. Dilanjutkan keterangan saksi yang lain, ya pak,” katanya.

Yang harus dicermati, persidangan tidak terlepas dari berita acara pemeriksaan (BAP). “Jadi tidak serta-merta keterangan yang diberikan di persidangan itu bertolak belakang dengan BAP, jadi harus menyesuaikan dengan keterangan yang ada,” tutupnya. (Aris)