Pemkot Cimahi Bentuk Tim Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ini Tujuannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI ).- Pemkot Cimahi melalui Diskominfo Kota Cimahi terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sebagai bentuk dedikasi dan integritas yang tinggi dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan  publik, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2018 tentang Pelayanan Publik, serta sebagai  salah satu bentuk rencana aksi Reformasi Birokrasi General yang telah ditetapkan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui upaya percepatan  perbaikan   aspek yang belum optimal berdasarkan hasil evaluasi Ombudmasman RI tahun 2023, Pemerintah Kota Cimahi, melalui Bagian organisasi Setda Kota Cimahi  menggelar Rakor Kick Off Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Cimahi Tahun 2024, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Aruman Cibabat Cimahi, Rabu (28/02/2024)

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Maria Fitriana dalam laporannya mengatakan tujuan di selenggarakannya rakor ini adalah, 1) Untuk lebih mengoptimalkan pemahaman perangkat daerah pada regulasi kepatuhan terhadap standar pelayanan public.

2) Untuk mengkaji ulang dan mereviu hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 sebagai bahan perbaikan dalam menghadapi evaluasi tahun 2024,

3) Untuk memberikan penguatan khususnya bagi anggota tim akselerasi pelayanan publik Kota Cimahi terkait standar kepatuhan pelayanan publik.

Lebih lanjut Maria menjelaskan bahwa, meskipun hasil evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh Kemenpan RB tahun 2023 Kota Cimahi telah mencapai predikat  A (kinerja sangat baik)  dan evaluasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsmand RI Kota Cimahi telah berada pada zona hijau dengan peringkat ke 10 pemerintah kota se indonesia dengan opini kepatuhan tertinggi.

“Namun masih terdapat beberapa aspek yang masih harus ditingkatkan melalui tim yang dapat mendorong percepatan dan mengkolaborasikan  semua stakeholder untuk bersama-sama merumuskan strategi, melaksanakan aksi nyata dan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaaan pelayanan publik pada perangkat daerah,” ucap Maria Fitriana yang akrab dipanggil Pipit ini.

Tim ini telah  ditetapkan dalam surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 067/kep.826-0rg/2024 tentang Tim Akselerasi Peningkatan Kualitas Peyelenggara Pelayanan Publik, dimana dalam Tim tersebut terdapat  bidang inovasi dan pelayanan kelompok rentan sebagai bentuk kepedulian pemenuhan Hak Azazi Manusia dalam pelayanan publik

Penjabat  (Pj.) Walikota Cimahi Dicky Saromi dalam sambutannya usai  mengukuhkan Tim Akselerasi Peningkatan Kualitas Penyelenggara Pelayanan Publik berharap Tim yang telah dikukuhkan dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Cimahi sesuai dengan bidangnya masing masing, seperti hal nya untuk dinas komunikasi dan informatika dan inspektorat Kota Cimahi dapat mengakselerasi terhadap peningkatan pada bidang digitalisasi pelayanan publik dan pengaduan masyarakat.

Begitupun untuk perangkat daerah yang lainnya dapat mengakselerasi kualitas pelayanan publik sesuai bidang, tugas dan fungsinya masing-masing.

“Tim yang kita bentuk karena ada kekhususan tertentu, yaitu dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik dari tahun sebelumnya, ini bentuk komitmen kami. karena kami merasa pelayanan publik ini adalah suatu prioritas dan memang diharapkan oleh masyarakat” ungkap Dicky.

Menurut Dicky ada 4 dimensi yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu dimensi SDM, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan

“Nah pada dimensi yang keempat yang masih akan kita perbaiki, dimensi pengaduan. kalau masyarakat adakan komplen, gimana salurannya gimana menanggapinya, dan ini yang perlu akan kita baiki. jadi dari 4 dimensi ini, dimensi pengaduan akan menjadi konsen dan perhatian kita” pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber pada Rakor Kick Off Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Cimahi Tahun 2024 Kepala Keasistenan Pencegahan Ujang Solihul Wildan, Asisten Pencegahan Maulana Ihsan, dan  Asisten Pengaduan Masyarakat Marzuqo Septianto. (Bagdja)