Polres Cimahi Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Kapolres Aldi

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI),-  Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, sepanjang bulan Maret hingga awal April 2023 sebanyak 22 kasus narkoba telah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.  

Kepolisian Resort (Polres) Cimahi berhasil melakukan pengungkapan puluhan kasus narkotika dengan nilai total barang bukti mencapai 4 Kg lebih.

“Sebanyak 23 orang telah diamankan dan dijadikan tersangka, dari 22 kasus yang berhasil diungkap Polres Cimahi, di bulan maret hingga awal April ini,” Ungkap Kapolres Cimahi, Aldi Subartono,  di Mapolres Cimahi.

Lebih lanjut  Aldi mengatakan,  jenis narkotika yang diamankan berbagai macam,  seperti ganja dengan berat 4,4 kg dengan nilai taksir mencapai puluhan juta rupiah hingga 1.468 butir obat keras.

Selain itu turut juga diamankan sebagai barang bukti ialah 66,15 gram tembakau gorila dan sabu seberat 79,62 gram senilai kurang lebih dari 80 juta Rupiah.

Puluhan tersangka yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Cimahi, terancam hukuman penjara maksimal 15 sampai 20 tahun sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *