DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya menciduk MM (34) warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Dari tangannya polisi menyita narkoba jenis sabu sabu seberat 4,91 gram.
Kasat Narkoba, AKP Ikhwan kepada Depostjabar.com membenarkan, pihaknya telah mengamankan MM yang diduga sebagai pengedar sabu sabu dengan barang bukti sabu sabu seberat 4,91 gram.
Ia menjelaskan, pelaku telah diamankan pada Kamis (09/11/2023) di jalan Pamijahan Kelurahan Bungursari Kota Tasikmalaya.
“Yah dari pengakuan pelaku barang haram tersebut didapatkan dan dibeli secara online.Kami amankan juga barang bukti lainnya diantaranya, timbangan digital, sedotan, satu bungkus klip plastik, satu Handphone dan sepeda motor,” jelasnya. Senin (13/11/2023).
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku terbukti menguasai dan memiliki serta menyimpan dan mengedarkan atau menyerahkan narkoba jenis sabu. maka dijerat dengan Pasal 112 (1) jo Pasal 114 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(M.Kris)