Dua Pengedar Pil Hexymer Diciduk Satres Narkoba Polresta Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya berhasil menciduk dua pengedar pil hexymer.  Dari dua pelaku petugas berhasil menyita ratusan butir pil hexymer berlogo MF dan uang hasil penjualan barang tersebut.

Kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda,  tersangka berinisial MAR (29) warga Kecamatan Purbaratu, ditangkap saat sedang melakukan transaksi di jalan Siliwangi Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, dari tangannya petugas berhasil mengamankan 70 butir pil.

Tak berselang lama petugas juga berhasil mengamankan HNM (34) di rumahnya di Kelurahan Sukaasih Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti 174 butir dan uang tunai Rp 120.000, diduga hasil penjualan.

Kasatres Narkoba,  AKP Ikhwan membenarkan,  pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengedar pil Hexymer berlogo MF.

“Ya benar, kemarin  kami amankan dua pelaku pengedar obat/pil warna kuning berlogo MF berikut barang buktinya,” ungkapnya, Jumat (10/03/23).

Ia menjelaskan, dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Tangerang. Sementara kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Tasikmalaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dikenai pasal 196 UU RI no.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” jelasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *