Polisi Bekuk Seorang Mahasiswa PTS di Tasikmalaya yang  Edarkan Ganja

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Seorang Mahasiswa berusaha mengedarkan ganja dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya di sebuah tempat kos Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.

Pelaku berinisial NO (24) warga Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, yang juga tercatat sebagai seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Tasikmalaya.

Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan,  jajarannya telah mengamankan seorang oknum mahasiswa yang menegndarkan  ganja, Rabu (17/05/23)

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan 1 kantong plastik berisi ganja kering, 3 klip ganja siap jual, 5 lembar kertas pahpir, dan 1 linting ganja.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 43,93 gram ganja kering,” jelasnya

Sementara itu, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tasikmalaya dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

716 komentar