Rugikan Berbagai Pihak, Stop Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Satpol PP dan Bea Cukai Kota Bandung, berkolaborasi melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal yang terus digencarkan agar peredaran rokok ilegal benar-benar diminimilisasi.

“Kalau kita berangus atau hilangkan sekaligus, ini benar-benar sulit, karena peredaran mereka dapat dilakukan secara sembunyi-sembunyi, maka dari itu dengan cara sosialisasi ke berbagai titik secara terus menerus, Alhamdulillah saat ini banyak mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi,” ungkap Kepala Seksi Sidik Lidik Satpol-PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadinata  saat di konfirmasi di ruang Kerjanya, Rabu (12/6/2024).

Memang diakui Karsa, bila pihak aparat terkait melakukan Operasi Pasar secara besar-besaran dan dilakukan penyitaan barang bukti, hal itu tidak menjadi efek jera bagi para pedagang rokok ilegal tersebut.

“Tapi dengan cara sosialisasi secara persuasif, lalu diberi pengertian secara mendalam, rokok ilegal yang diperjual belikan tersebut, banyak merugikan  berbagai pihak,  pajak pemerintah, rugi bagi pemasok, dan juga rugi bagi pengisap rokok ilegal itu sendiri,” tandas Karsa.

Maka dari itu, Karsa mengharapkan kepada masyarakat Kota Cimahi, agar tidak membeli rokok ilegal yang akan merugikan kepada semua pihak yang menggunakannya.

“Lebih baik Stop rokok ilegal, yang akan merugikan kita semua, termasuk takaran nikotin yang ada di rokok ilegal tidak dapat terprediksi,” tegas Karsa.

Titik lokasi kegiatan operasi pasar dengan cara sosialisasi tersebut dibagi dua tim, Tim I sepnjang Jalan Cihanjuang Kelurahan Cibabat, sedangkan untuk tim 2 di sosialisasi disekitar jalan Pojok Kelurahan Setiamanah. (Bagdja)