DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Cimahi berkolaborasi bersama Bea Cukai Kota Bandung untuk membasmi terkait masalah rokok ilegal yang masih marak di Kota Cimahi.
Bahaya peredaran rokok ilegal tersebut perlu disosialisasikan ke siswa-siswi sekolah. Untuk itu, Satpol-PP dan Bea Cukai Kota Bandung gelar Sosialisasi Ketentuan Umum Di Bidang Cukai Ke SMK I Cimahi, Rabu (25/9/2024).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) pada Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, Neneng Masto’ah.
Ia menjelaskan,dengan digelarnya sosialisasi masalah gempur rokok ilegal yang sudah dilaksanakan oleh Satpol-PP tiga kali, yaitu sosialisasi ke para pedagang rokok ilegal, dan kalau sosialisasi ke dalam dunia pendidikan ke para siswa-siswi SMK/SMA sederajat, baru kali ini dilaksanakan.
“Sosialisasi saat ini keuntungannya sangat banyak, dengan kegiatan sosialisasi terkait dengan ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) ini, yang semula keseluruhan elemen masyarakat, yang sudah memahami, maka sekarang kami masuk ke segment sosialisasi ke para siswa-siswi SMK/SMA dan sederajat,” ungkap Neneng.
Hal ini dilihat dari fenomena yang ada, kata Neneng, sampai saat ini peredaran rokok ilegal khususnya di Kota Cimahi, relatif menurun.
“Tetapi peredaran masih tetap ada, karena kita terus gencar melakukan operasi pasar, tentunya dari para pelaku yang menjual rokok ilegal, ataupun suplayer-suplayer, ada metode-metode yang mereka gunakan secara khusus, dan tidak menutup kemungkinan menjualnya secara online,” terang Neneng.
Jadi lanjut Neneng, para suplayer-suplayer itu sudah mulai penjualannya secara online.
“Jadi penjualannya bukan lagi dari warung kewarung lagi, kami disini, untuk para siswa, karena fenomena yang paling banyak dan marak di kalangan anak-anak sekolah,” jelasnya.
Nenengpun berkoordinasi dengan pihak bea cukai, karena masalah peredaran rokok ilegal lebih banyak di anak-anak sekolah.
“Peredaran rokok dimulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) juga sudah ada, inilah yang saat ini kita antisipasi, bahwa mereka secara keuangan masih terbatas, sehingga mereka larinya mencari rokok yang murah, kecenderungan mereka mencari rokok yang murah, larinya ke rokok ilegal,” tandas Dia.
Tidak itu saja, lanjut Neneng, bahkan gelaran sosialisasi tersebut, pihaknya juga telah menggandeng dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi.
“Karena memberikan pemahaman kepada anak-anak sekolah, malah mereka juga paham, bahwa bukan saja rokok ilegal yang dilarang, rokok legal saja secara undang-undang kesehatan tidak diperkenankan dan tidak diperbolehkan,” ujar Neneng.
Hal yang sama disampaikan oleh pihak Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan layanan Informasi pada Bea Cukai, Yudi Irawan, terkait sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut kepada para siswa-siswi sekolah, mengedukasi terkait arti dari cukai, bahayanya rokok legal dan bahayanya rokok ilegal.
“Agar mereka paham arti dari pada cukai, terus cukai itu disetorkan kemana sih? Pemanfaatan cukai itu untuk apa?,” jelas Yudi.
Disisi lain juga tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk mengedukasi, kepada para siswa tentang bahayanya rokok tersebut.
“Kenapa rokok itu dikenakan cukai?, karena rokok itu berbahaya untuk kesehatan, makanya pemerintah mengenakan cukai terhadap rokok, apalagi rokok yang ilegal,” urai Yudi. (Bagdja)