Satreskrim Polres Banjar Amankan Pelaku Penganiayaan Gunakan Stik Baseball

DEPOSTJABAR.COM (BANJAR).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil membekuk 5 pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dengan menggunakan stik baseball.

Korban berinisial SA menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh 5 pelaku Minggu ( 18/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan Dipatiukur Kota Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, 5 pelaku tersebut berhasil diamankan tidak lebih dari 12 jam

Hal itu diungkapkan Kapolres Banjar pada konferensi pers, di halaman Reskrim Polres Banjar, Senin  (19/06/2023).

Menurut dia, bermula korban bersama 2 temannya sedang membantu mendorong sepeda motor temannya yang mogok dan tidak lama para pelaku ini lewat, kemudian putar balik menghampiri korban di TKP lalu mendorong korban dan temannya.

“Di saat Korban terjatuh, pelaku ini melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban menggunakanstik  baseball,”jelas Bayu.

“Tentunya Kami sangat menyayangkan atas kejadian ini, ke depan Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi terhadap siswanya. Serta akan melakukan pengecekan apakah siswanya tergabung dalam geng atau gerombolan motor,” tambah Kapolres Banjar.

Kapolres Banjar mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Khususnya yang sering keluar rumah pada saat malam hari, agar tidak ikut-ikutan geng atau gerombolan motor.

“Karena baik korban maupun pelaku masih pelajar dan di bawah umur, sehingga ini menjadi perhatian bersama untuk lebih memperhatikan anak-anaknya.” terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan penerapan pasal terhadap kelima pelaku yakni  DM (14), TY (14), NW (15), AG (15), dan WA (15) dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlingdungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Beberapa barang bukti juga Kami amankan yakni 2 unit sepeda motor Merek Honda Sonic yang digunakan oleh pelaku. 1 buah stik baseball yang digunakan pelaku untuk melakukan pemulukan. Serta 1 batang besi, 1 buah barnekel atau keling.” pungkasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

522 komentar