Polisi Bekuk Pelaku Pembakaran Pendopo Walikota Banjar, Begini Kronologisnya

DEPOSTJABAR.COM (BANJAR).- Pelaku pembakaran  Pendopo Walikota Kota Banjar  dibekuk Satreskrim Polres Banjar di daerah Rancah Kabupaten Ciamis,  Selasa (25/10/2022). Hal tersebut disampaikan Kapolres,  AKBP Bayu Catur Prabowo, saat Konferensi Pers di halaman kantor Satreskrim Polres Banjar, Kamis (27/10/2022).

Pendopo Walikota Banjar dibakar oleh orang tak dikenal, Jum’at (21/10/2022) pukul  04.00 WIB. Pelaku melarikan diri, setelah membakar kursi dan sofa yang berada di pendopo tersebut dan pelaku juga meninggalkan barang bukti sepatu yang terbakar dan ceceran korek api kayu.

Menurut Kapolres Banjar, dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya telah berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku.

“Pelaku dengan inisial P  adalah warga Cimenyan, Kelurahan Mekarsari Kota Banjar dan berhasil di tangkap di daerah Rancah Kabupaten Ciamis. Saat dimintai keterangan oleh petugas kami, pelaku ini mengakui bahwa yang melakukan pembakaran di Pendopo Walikota Banjar adalah dirinya ” ucapnya.

Walaupun pelaku sudah mengakui perbuatannya, Satreskrim Polres Banjar mengelar pra rekonstruksi untuk melihat sejauh mana tindakan yang dia lakukan.

“Dari pelaku mulai menyiapkan bahan bakar, menyiapkan uang untuk membeli bahan bakar dan petugas juga saat melakukan penggeledahan di rumahnya menemukan 2 botol bom molotov yang akan digunakan dan kami sita,” ujarnya

“Hasil pra rekonstruksi, pelaku pertama mengambil uang dicelengan untuk membeli bahan bakar, kemudian bahan bakar dimasukan ke dalam jiregen. Pelaku berjalan kaki menuju Pendopo dan pelaku melakukan tindakan  penyiraman bahan bakar ke lantai hingga ke sofa,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku  menyalakan api dengan kayu korek api dengan cara dilempar ke lantai yang sudah bercecer  bensin, dan api mulai membesar, namun pelaku malah panik setelah membakar, karena sepatu miliknya ikut terbakar, lalu pelaku meninggalkan korek api dan sepatunya.

“ Pelakupun melarikan diri melalui pos depan,” tuturny.

Motif yang dilakukan pelaku, mengaku yang bersangkutan merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat dan lingkungannya. Sehingga untuk menunjukan eksistensinya dia melakukan hal tersebut untuk mendapatkan perhatian.

“Mengenai bom molotov yang ditemukan di rumahnya, pelaku mengaku akan digunakan di Pendopo dan tempat lain. Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun,” pungkasnya.(Alni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *