Sebanyak 21 Ketua KPPS di Babakan Penghulu Kota Bandung Terima Biaya Operasional Pemilu 2024

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).-Sebanyak 21 orang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kelurahan Babakan Penghulu, Jumat malam (9/02/2026) menerima Biaya Operasional KPPS Pemilu 2024, di Aula Kelurahan Babakan Penghulu.

Hadir dan menyaksikan penyerahan biaya operasional KPPS Pemilu 2024 kelurahan Babakan Penghulu tersebut adalah Lurah Babakan Penghulu, Ana S.Sos, M.Si, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Babakan Penghulu, Syarifudin, Bhabinkabtimas Polsek Cinambo, Sughiharto dan Sekretaris Kelurahan Babakan Penghulu, Arie Herdiana.

Di Kelurahan Babakan Penghulu Kecamatan Cinambo Kota Bandung ini ada 21 TPS yang tersebar di 8 Rukun Warga (RW). Masing-masing TPS menerima Biaya Operasional sebesar Rp 13.600.000.

Lurah Babakan Penghulu, Ana, S.Sos, M.Si ketika memberikan sambutan

Lurah Babakan Penghulu, Ana, S.Sos, M.Si mengharapkan kepada seluruh petugas KPPS untuk selalu menjaga kesehatan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Selain itu, Ana juga mengingatkan apabila ada permasalahan di lapangan untuk segera berkoordinasi dengan PPS. Bagitu pula bila terjadi permasalahan saat hari pemungutan dan penghitungan suara, segera koordinasi dengan Pengawas TPS dan para Saksi yang hadir.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah. Pemungutan dan Penhitungan suara di kelurahan Babakan Penghulu berjalan aman dan lancar,” kata Ana.

Ketua PPS Babakan Penghulu, Syarifudin pada kesmepatan meminta maaf kepada para ketua KPPS karena sampai Jumat malam pihaknya belum menerima Formulir C Pemberitahuan /undangan untuk para pemilih.

“Sudah kami tanyakan ke PPK, namun sampai malam ini belum ada jawaban. Mudah-mudahan hari Sabtu sudah bisa kami terima Surat Pemberitahuan tersebut,”kata Syarifudin.

Sedangkan itu, Sekretaris Kelurahan Arie Herdiana yang juga sekretaris PPS Babakan Penhulu menjelaskan,  biaya operasional KPPS Pemilu 2024 untuk setiap TPS sebesar Rp 13.600.000 tersebut terbagi untuk Biaya Honorarium KPPS, Pembuatan TPS, Biaya Operasional KPPS, Makanan dan Minuman.

“Kami juga lampirkan panduan regulasi untuk kelengkapan dokumen pertanggungjawaban SPJ berdasarkan arahan dari KPU RI,”jelas Arie. (Her).