Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pada Pemilu 2024

DEPOSTJABAR.COM – Banyak yang bertanya terkait tata cara mencoblos surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diselenggarakan hari ini Rabu (14/2/2024).

Bisa dikatakan, mencoblos pada Pemilu 2024 ini tidak memakan waktu lama serta mudah untuk dilaksanakan.

Lantas bagaimana tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 kali ini? Berikut ini telah Depost Network rangkum mengutip dari berbagai sumber.

Tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024

Pertama kamu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat sesuai surat yang dibagikan oleh petugas KPPS beberapa hari sebelumnya.

Usahakan kamu datang ke TPS tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Berikan surat undangan dari petugas KPPS ke tempat yang sediakan, siapkan KTP apabila diperlukan.

Setelah itu, tunggu waktu untuk dipanggil oleh petugas.

Setelah dipanggil, kamu akan diberikan 5 kertas suara untuk mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Selanjutnya kamu akan diarahkan oleh petugas KPPS ke bilik suara.

Coblos satu kali untuk setiap satu suara.

Setelah selesai, masukan kertas suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak yang sudah disediakan.

Lalu terakhir, masukan salah satu jarimu ke tinta. Itu tandanya kamu sudah memilih.