DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Camat di Kota Cimahi masih menunggu Surat Edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berkaitan dengan rangkap jabatan anggota DPRD sebagai Ketua RT/RW di daerahnya masing-masing.
“Tentunya, kami akan melaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Kita tunggu Isi daripada Surat Edarannya dulu seperti apa. Untuk itu kita semua bersabar dulu,” kata Camat Cimahi Selatan, Asep Ajat Jayadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (9/3/2023).
Hal yang sama diungkapkan Camat Cimahi Utara, Taryadi Ahmad Taufik, yang sedang Rakor di Garut, pihaknya juga akan menerapkan aturan yang ada, setelah surat edaran dari pihak Pemkot diterimanya.
“Seperti apa isi surat edaran tersebut, Kami siap patuhi aturan Perwal Nomor 53 tahun 2021,” tandasnya.
Begitu pula, menurut Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar, saat dihubungi via telepon selulernya menjelaskan, di Cimahi Tengah tidak ada anggota dewan yang merangkap jabatan sebagai Ketua RW.
“Ya kalau ada kita juga mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cimahi,” paparnya. (Bagdja)