Supaya tak Berlarut –larut , Pimpinan KBB Perlu Ambil Alih Masalah TKK Satpol PP, Begini Penjelasan Djamu Kertabudi

DEPOSTJABAR.COM, (BANDUNG),- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Djamu Kertabudi menyoroti kebijakan Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (PP) yang merumahkan 115 anggotanya  status Tenaga Kerja Kontrak (TKK) secara sepihak. Kebijakan tersebut membuat kehebohan lantaran nasib para tenaga honorer Satpol PP, kian tidak menentu.

Alasan Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin merumahkan anggotanya tersebut, membuat Djamu bertanya-tanya.

Selain masa kontrak kerja telah selesai hingga September 2022, Asep Sehabudin berargumen dengan mengutip klausul Undang-undang  No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pegawai di Satpol PP harus berstatus PNS.

“Pertanyaannya tepatkah kebijakan teknis ini diterapkan saat ini ? Sementara Pemerintah pusat dan daerah saat ini sedang berkutat mencari solusi keberadaan TKK ini,” ujar Djamu, saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Hal itu, sambungnya sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa nasib TKK hanya sampai dengan November 2023, dan selanjutnya hanya ada pegawai yang berstatus PNS dan P3K.

Menyikapi tentang kebijakan merumahkan mereka, kata Djamu, TKK ini merupakan permasalahan Pemerintah dan Pemda. Dan bukan permasalahan Unit Kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Jadi tindakan yang dilakukan terhadap TKK ini harus terkoordinasikan secara  komprehensif (menyeluruh), dan tidak bersifat parsial.

Memang pada waktu sebelumnya pimpinan Pemda KBB telah menyerahkan masalah TKK ini kepada masing-masing SKPD.

 Namun yang dimaksudkan adalah yang berkaitan dengan honornya tiga bulan terakhir, yaitu Oktober, November, dan Desember 2022, melalui pergeseran anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing SKPD.

“Dengan demikian dapat diduga  Kepala Satpol PP mengambil tindakan sepihak yang tidak memperpanjang kontrak TKK ini.  Karena merasa keberatan  harus melakukan pergeseran anggaran tersebut yang kemungkinan berdampak terganggunya kinerja unit kerja yang dipimpinnya,” beber Djamu.

Tentunya, sudah diduga dampak kebijakan teknis ini menimbulkan reaksi keras dari TKK Satpol PP dengan melakukan unjuk raksa untuk menuntut rasa keadilan.

Mereka sambung Djamu, merasa di “anak tirikan”, karena TKK di SKPD lain tidak bernasib sama.

 Di sisi lain, Sekda KBB menyampaikan statemen tentang hal ini, bahwa data TKK KBB termasuk 115 orang dari Satpol PP ini sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat sebagai bahan kebijakan lebih lanjut. Bahkan dalam RAPBD Tahun 2023 telah dialokasikan anggaran untuk honor TKK (termasuk dari Satpol PP) sampai dengan November 2023 sebagai batas akhir keberadaan TKK sesuai dengan ketentuan.  “Kalau halnya demikian, tidak ada kata lain, bahwa pimpinan Pemda KBB perlu mengambil alih permasalahan TKK Satpol PP ini supaya persoalan tidak berlarut-larut,” tandas Djamu. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *