DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKS, H Supiyardi yang saat ini menjabat sebagai Ketua RW 13 Cibeureum Kota Cimahi menyatakan siap mundur sebagai Ketua RW jika aturannya demikian.
“Kalau itu dipermasalahkan, sayapun siap untuk mundur jadi Ketua RW. Alhamdulillah selama saya menjadi Ketua RW, pihak RW sudah mempunyai Sound System senilai Rp 50 juta, bahkan saya jadi RW telah memperbaiki Jet Pump untuk masyarakat sampai tiga kali dari Rp 10 Juta, Rp 20 Juta dan terakhir Rp 10 juta lagi,” ungkap Supiyardi saat dikonfirmasi terkait larangan anggota dewan merangkap jabatan sebagai RW. Berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 pasal 8 ayat 5 dan Perwal nomor 53 Tahun 2021 pasal 102, Kamis (8/3/2023).
Jadi artinya, tegas Supiyardi, ketika ia menjabat sebagai RW bukan untuk mengharapkan sesuatu tetapi tujuannya hanya untuk mengabdi dan membantu warga saja.
Menurut Supiyardi, pihaknya terpilih sebagai ketua RW 13 di Cibeureum, bukan karena keinginan pribadinya sendiri, tetapi karena diminta oleh masyarakat Cibeureum dan Panitia Pemilihan pada tahun 2019.
“Pada saat itu saya ditunjuk oleh tokoh-tokoh masyarakat Cibeureum untuk mencalonkan RW, karena pada saat itu tidak ada calon RW lagi,” terang Supiyardi.
Pada saat itu, papar Supiyardi, pihaknya dalam pencalonan RW 13 tersebut harus melawan Incumbent.
“Tujuannya sih hanya ingin memperbaiki saja, bahkan asalnya juga saya menolak untuk mencalonkan RW, karena pada saat itu saya diminta tokoh-tokoh setempat datang kerumah, mereka meminta saya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat RW 13,” ujarnya.
Karena atas permintaan tersebut, dan untuk mengabdi kepada masyarakat RW 13, akhirnya Supiyardi menerima permintaan tokoh masyarakat dan warganya.
“Akhirnya mekanisme di tempuh, jadilah pemilihan, sampai terjadi pelantikan, karena pada saat itu panitia pemilihan mengacu kepada Perwal tahun 2016 dan tidak ada masalah,” jelasnya.
Diakui Supiyardi, pihaknya dari awal dipilih menjadi Ketua RW 13 Cibeureum, bukan karena keinginan dirinya, tetapi ini atas dorongan dan desakan masyarakat Cibeureum.
“Karena diri saya diminta untuk perbaikan, ya silahkan, masa sebagai tokoh masyarakat diminta gak mau?,” Ucapnya.
Bahkan Supiyardi juga sudah tahu adanya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tersebut, itupun juga kata Supiyardi pihaknya menanyakan pula sebelum terjadinya pemilihan RW, kepada pihak panitia pemilihan.
“Aturan yang mana yang akan di pakai, Permendagri atau Perwal 2016, jawab panitia Perwal 2016 akhirnya bisa, bahkan pihak Lurah juga tidak melarang, dari pihak Kecamatan juga tidak melarang, bahkan saya di Lantik oleh Camat,” bebernya.
“Jadi kalau hal tersebut dipermasalahkan dan sesuai aturan yang berlaku, saya siap mundur sebagai Ketua RW 13 Cibeureum ,”tandasnya. (Bagdja)