Jalan di Bawah Jembatan KCIC di Leuwigajah Cimahi Kumuh, Ini Tanggapan Dadang Mulyana

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi PDI-Perjuangan, Dadang Mulyana ikut angkat bicara terkait di bawah jembatan KCIC Leuwigajah RT 1/RW 4 Kelurahan Leuwigajah terdapat  beberapa warung remang-remang, dan daerah tersebut dijadikan lahan parkir truk-truk perusahaan besar pengangkut barang.

“Yang pasti itu jalan dibawah jembatan lintasan kereta api cepat di RT 1 RW 4 Leuwigajah, tepat arah belokan keluar masuk Prapatan jabatan double track, tempat tersebut menjadi kumuh,” ujar Dadang yang akrab dipanggil Amang ini, saat dikonfirmasi di rumahnya, Selasa (21/11/2023).

Dadang juga menegaskan, kepada aparatur pemerintah setempat, seperti Lurah, Camat harus menyambut bola dan bukan menunggu bola dalam permasalahan kepentingan masyarakat.

“Aparatur setempat, seperti Lurah, Camat tidak perlu ada laporan dari masyarakat, dan jangan menunggu bola, tapi harus proaktif untuk menyambut bola, yang pasti itu jalan pas debelokan, kekiri kekanan itu jadi kumuh karena adanya keluar masuk kendaraan truk yang bongkar muat barang disitu,” ucap Dadang.

Selanjutnya menurut Dadang, pihak aparat jangan berpangku tangan saja.

“Coba cek ke lokasi, masuk dari jalan raya aspal licin kelokasi parkir truk liar yang belum di hotmik dan masih tanah, jadi keluar masuk kendaraan truk tersebut membawa tanah dan licin kalau musim hujan, kalau ada kendaraan roda dua atau empat yang celaka karena licin, siapa yang akan bertanggung jawab?,” Tanya Dadang.

Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi PDI-Perjuangan, Dadang Mulyana, (foto:Ist)

Secara garis besarnya Dadang yang juga tokoh masyarakat setempat, warganya memohon kepada Dadang untuk bisa menyelesaikan permasalah parkir truk liar yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Dengan adanya parkir liar truk-truk besar tersebut, saya minta Bapak Lurah, dan bapak Camat, tolonglah diperhatikan,” tegasnya.

Hal itupun diakui Dadang, bahwa pihaknya sudah beberapa kali melaporkan masalah tersebut kepada aparat terkait, tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan.

“Beberapa hari yang lalu saya sudah melaporkan permasalahan ini kepada aparat terkait, tapi sampai saat ini belum juga ada tanggapannya.

“Seandainya memang harus ada laporan, kami sekarang akan membuat laporan, tapi apakah laporan tersebut akan ditindak lanjuti? Dan apakah akan benar-benar ditertibkan tempat tersebut?,” Dadang balik bertanya.

Karena kata Dadang, warga sudah banyak yang resah dengan adanya tempat parkir liar tesebut, apalagi katanya bila di malam hari.

“Truk-truk tersebut parkir sampai kepinggir jalan seenaknya, berjejer menghalangi baju jalan, ditambah lagi dengan adanya warung remang-remang disana tempat berkumpulnya sopir-sopir truk dan keneknya yang bukan warga kami,” ungkap Dadang.

Tempat lintasan di bawah jembatan KCIC, kata Dadang ,perbatasannya antara kelurahan Utama dan Kelurahan Leuwigajah.

“Pas belokan depan Yudisman, itu sangat rawan sekali dengan kecelakaan, coba kalau malam-malam dilihatnya, mereka parkir sembarangan dipinggir jalan, penerangan kurang, dan jalan licin karena tanah merah yang dibawa oleh truk-truk pengangkut barang,” paparnya.

Dadang minta kepada aparat terkait agar tempat tersebut segera ditutup.

“Lebih indah lagi bila tempat tersebut dijadikan taman untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) daripada dijadikan tempat yang tidak bermanfaat bagi warga setempat,” tandas Dia.

Itupun Dadang berjanji pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Komisi I DPRD Kota Cimahi untuk melakukan sidak kelokasi tersebut untuk ditindak lanjuti agar tidak berlarut-larut.

Begitu pula yang ditanggapi oleh Plt Camat Cimahi Selatan, Cepi Rustiawan saat dikonfirmasi via telepon selulernya, bahwa pihaknya sudah memanggil Lurah Utama Agus Suherlan dan Lurah Leuwigajah Totoh Mohammad Gozali untuk mengirimkan surat kepada pihak Jasa Marga, sebagai dasar keberatan warga adanya transit kendaraan besar tersebut.

“Karena kepemilikan tanahnya Fasum dan Fasos milik perusahaan Jasa Marga, saya sudah minta surat ke Lurah Utama dan Leuwigajah, itu dijadikan dasar oleh saya, dan Insyaallah dalam Minggu ini akan ditindak lanjuti suratnya ke Jasa Marga tentang penyalahgunaan pasum pasos mau ditertibkan kepada pemilik lahan,” tegas Cepi.

Bahkan secara tegas pula menurut Cepi, bila pihak dari Jasa Marga setelah dilayangkan surat tersebut masih tetap tidak ada respon sama sekali, pihak aparatur Kecamatan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tidak ada respon, ya kita akan melangkah sesuai dengan aturan tata tertib yang ada dikita, ke pihak Satpol-PP kita akan melaporkan seperti itu, kalau yang punya lahannya tidak bisa menertibkan sendiri,” tegas Cepi.

Diakui  Cepi, pihaknya tidak tinggal diam, setelah melihat keresahan warga setempat, bahwa pihaknya sudah menyuruh dua kelurahan Utama dan Leuwigajah untuk menghimpun laporan warga untuk dibuat surat masuk kecamatan.

“Agar dari surat tersebut kepada pihak kecamatan ada dasar dan hal itu sudah diintruksikan kepada lurah Utama dan Leuwigajah pada hari Senin 20 November 2023 sebagai keberatan warga masalah penyalahgunaan pasum pasos pemilik lahan,” tandas Cepi. (Bagdja)