Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024: KPU Baru Terima dari Calon Perseorangan untuk Konsultasi Saja

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Serentak  Tahun 2024, yang dilaksanakan disalah satu Hotel di Kecamatan Singaparna Jalan Rancamaya Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (9/5/2024).

Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Hedi Ardia mengatakan, pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan atau Independen sudah mulai dilaksanakan dan berlaku semua Kota, Kabupaten Se Indonesia dan dibuka mulai kemarin tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

“Walaupun tersisa 3 Hari lagi pendaftaran perseorangan di Kabupaten Tasikmalaya belum ada, dan untuk Jawa Barat sendiri yang mendaftarkan diri dari jalur Independen sejauh ini baru ada informasi dan konsultasi.kalau yang menyerahkan dukungan belum ada,” kata Hedi.

“Kami dari Pihak KPU Provinsi Jawa Barat di waktu sisa 3 hari ini, belum bisa mengatakan belum ada yang mendaftar, akan tetapi masih menunggu sisa waktu 3 hari lagi. Untuk Pencalonan Independen memang sangat sulit untuk mendaftarkan karena  disebabkan kakulasi politiknya seperti yang kita sampaikan berdasarkan fakta berdasarkan pemilihan Kepala Daerah sebelumnya dan tingkat keterpilihannya seperti itu, dan modal kapital, lalu basis masa sangat berat,”jelas Hedi.

Sedangkan untuk syarat administrasi bagi Kabupaten Tasikmalaya yakni dibubuhi dengan KTP Elektronik berdomisili Kabupaten Tasikmalaya dan harus ada dukungan 92.527, batas minimum di 20 Kecamatan atau setara 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap(DPT).

Bahkan untuk pemilihan Gubernur dari Jalur Independen harus ada dukungan 2,3 juta orang batas minimum 14 Kota, Kabupaten di Jawa Barat.

“Kita berharap mudah-mudahan siapapun yang akan mencalonkan diri melalui proses ini pertama ya tentu harus memenuhi persyaratan yang dimohonkan,” harapnya.

Baru Konsultasi

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, menuturkan, untuk pendaftaran bagi bakal paslon perseorangan sudah ada dua orang tapi hanya sharing dan konsultasi saja tentang persyaratan-persyaratan untuk maju di perseorangan.

“Syarat administrasi maju sebagai calon perseorangan yakni harus mengumpulkan KTP Elektronik dukungan sebanyak 92.527 dukungan, batas minum dari 39 Kecamatan harus ada 20 kecamatan atau setara 6,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir,” pungkas Ami Imron.(M.Kris)