Berusaha Melawan, Pelaku Pembunuhan di Tasikmalaya Ditembak Polisi

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Polisi terpaksa lakukan penembakan pada kedua kaki pelaku pembunuhan di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, karena berusaha melawan saat penangkapan, Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 02.00 WIB

Pelaku Pembunuhan bernama Wiwin Wintarsih (19) oleh pacarnya, Herdis Permana (20) diungkap Kapolresta Tasikmalaya AKBP SY Zainal Abidin dalam Konferensi Pers, di Halaman Mapolresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).

Menurut Kapolresta dari hasil pembicaraan, mereka bersepakat bertemu di sebuah kampus dan menemui pacarnya.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP SY Zainal Abidin menunjukan Barangbukti pembunuhan, Kamis,(30/11/2023).(Foto: M.Kris)

Kata Kapolresta, Wiwin Wintarsih dan Herdis Permana berboncengan menggunakan motor milik Wiwin dan pelaku dan korban berjalan tanpa menyampaikan tujuan arah kemana.

Tambah Kapolresta, Sesampainya di lokasi korban dan Pelaku turun dan menyampaikan pembicaraan dan cekcok di lokasi, lalu tersangka  melayangkan pukulan dengan tangan kosong kearah korban sebanyak dua kali.

Tak sampai disitu, pelaku menarik tangan korban hingga korban terjatuh dan tersungkur. Melihat kondisi korban tersungkur tersangka mengeluarkan sebuah balok yang sudah di sediakan oleh tersangka

“Kemudian dipukulkan kebagian pundak korban sebanyak 2 kali dan 3 kali  kebagian kepala korban dan korban tak berdaya,”jelasnya

Lanjut Zainal, melihat kondisi korban masih bergerak, tersangka kemudian mengeluarkan pisau dan menusukan ke arah rusuk korban, Karena upaya yang dilakukan tidak tembus ke badan korban,  tersangka kemudian kembali melakukan penusukan menusuk leher korban sebanyak 3 kali. 

“Setelah kondisi korban tidak bergerak, tersangka kemudian meninggalkan korban,” ungkapnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(M.Kris)