Kemendikbudristek Cabut Izin STMIK Tasikmalaya, Ini Penyebabnya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Penyebab penutupan STMIK Tasikmalaya oleh Kemendikbudristek berawal dari ditemukannya 40 Data tidak valid hingga akhirnya izin STMIK dicabut.

Komisioner STMIK Tasikmalaya, Rahadi Deli Saputra menceritakan awal mula penutupan yakni Kemendikbudristek menemukan 40 data tidak valid mulai dari tahun 2001-2022.

“Karena sebelumnya tim monitoring dan evaluasi Kemendikbudristek serta LLDIKTI pada bulan September tahun 2022 mendatangi Kampus STMIK Tasikmalaya dan menemukan data administrasi dari STMIK Tasikmalaya dan data  Nama mahasiswa, Alamat dan orang tua itu terisi sama seharusnya berbeda-beda,” katanya.

“Kemudian, pada 6 Februari 2023 pihak STMIK Tasikmalaya menyampaikan berkas untuk menjawab temuan yang Kemendikbudristek minta dan berkas tersebut telah dikirim melalui seseorang ke Kemendikbudristek melalui jasa pengiriman barang,” jelas Rahadi.

Kemudian, pada pada bulan Maret,lanju Rahadi,  pihaknya juga melakukan zoom meeting antara STMIK Tasikmalaya dengan Kemendikbudristek dan LLDIKTI wilayah IV. Setelah dilakukan zoom meeting, pihak STMIK diminta untuk keluar dari zoom meeting tersebut.

“Hingga menunggu sampai malam, untuk menunggu jawaban. Akhirnya tidak mendapat kesempatan untuk masuk lagi, ternyata STMIK Tasikmalaya mereka nyatakan ditutup oleh Kemendikbudristek,” katanya.

Gedung Restu SKY beserta Kampus STMIK Tasikmalaya dicabut Izin operasionalnya. Ratusan mahasiswa pasang banner ingin kembali dibuka, Selasa (28/3/2023).(Foto: M.Kris)

Namun demikian, ia meminta LLDIKTI tidak lepas tangan begitu saja. Pastinya tetap membantu merger per 24 Maret 2023 hingga Maret 2024 dan kami ber harap terus membimbing selama satu tahun ke depan.

“Tentunya untuk penyelesaian akademik dan non akademik untuk mahasiswa dan dosen yang sudah memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN),” ujarnya.

Pembelajaran Fiktif

Sementara itu, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Dr Lukman Kepada DEPOSTJABAR.COM menyampaikan dengan penutupan STMIK Tasikmalaya sudah pas dilakukan, karena dikampus STMIK banyak temuan pembelajaran fiktif.

Bahkan kampus tersebut sudah tidak sesuai ketentuan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI) dan banyak pelanggaran berat mulai dari pembelajaran, penggelembungan data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

“Langkah pencabutan oleh Kemendikbudristek sangat tepat, karena dapat menular ke perguruan tinggi lainnya.Sebab, pihaknya menemukan adanya pelanggaran berat serta melanggar undang undang serta peraturannya,”tandas Lukman,(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1,363 komentar