DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 27 November 2024 nanti, KPU Kabupaten Tasikmalaya, rapat pleno terbuka di Salah satu Hotel di Jalan Rancamaya Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (10/8/2024)
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya ,Ami Imron Tamami membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati Tasikmalaya pada tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menjelaskan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahapan coklit yang kemudian diupdate dalam Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP).
“Pada rapat pleno ini DPHP yang ada akan dicek ulang dan kemudian direkapitulasi hingga menjadi DPS. Karena itulah hari ini daftar yang ada akan disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelas Ami.
Selanjutnya, menurut Ami, bila sudah didapatkan DPS, nantinya akan disampaikan kepada publik agar publik mengetahui, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu penetapan tersebut akan diumumkan menjadi dasar penetapan DPT,” jelas Ami
“Saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk bersama-sama untuk menyukseskan pilkada serentak tahun 2024 di Jawa Barat Khususnya Kabupaten Tasikmalaya. Untuk hari ini kami telah menetapkan hasil Daftar pemilih sementara di 39 Kecamatan, 351 Desa dan 2847 TPS yakni sebanyak 1.421.301,” jelas Ami. (M.Kris)