DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya mengamankan dua orang perempuan karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial NA (40) warga Kecamatan Arcamanik Kota Bandung dan ME (37) warga Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2,03 gram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba, AKP Ikhwan membenarkan, jajarannya telah mengamankan dua perempuan yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Benar kami amankan dua perempuan asal Kota Bandung, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu,” ungkapnya, Kamis (12/10/2023).

Ia menjelaskan, para pelaku diamanakan di wilayah Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.
“Selain sabu sebanyak 2,03 gram, kami amankan juga alat hisap beserta tas dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi,” jelasnya
Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari R yang kini masih buron dan dalam pengejaran petugas dari satnarkoba.
Kedua tersangka karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba tanpa ijin dari pihak berwenang, maka disangkakan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba AKP Ikhwan.(M.Kris)