Polresta Tasikmalaya Amankan Pencuri di Toko Kelontongan

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Residivis kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko Kelontongan  di Kampung Salamnunggal Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, yang terjadi pada Minggu (12/11/2023)

Modus operandi yang dilakukan  pelaku DU alias Unyil (19) melakukan pencurian dengan mengajak pelaku RE (30) untuk melakukan aksi tersebut menggunakan sepeda motor, ketika berhenti di sebuah toko kelontongan dan pelaku DU (19) melakukan aksinya sedangkan RE (30)memantau lokasi dipinggir jalan.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya AKBP SY Zainal Abidin dihadapan wartawan, Rabu(22/11/2023).

Menurut Kapolresta Tasikmalaya, AKBP SY Zainal Abidin,  kedua pelaku masuk ke dalam toko dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.

“Lalu pelaku DU masuk ke dalam toko dan dari meja kasir mengambil tas selempang yang berisi uang sebesar Rp 30 juta rupiah,” katanya

Kata dia, uang hasil kejahatannya dibelikan dua unit sepeda motor Honda CBR dan Yamaha R15 yang saat ini dijadikan barang bukti.

“Pelaku DU alias Unyil merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan 1 pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan  ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya

Kapolres AKBP SY Zainal Abidin mengimbau kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga lingkungannya dari gangguan kamtibmas, serta jangan segan untuk melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas.(M.Kris)