Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Keponakan Sendiri yang Masih SMP di Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Kurang lebih 2 tahun, seorang Siswi SMP di Kota Tasikmalaya, dicabuli pamannya.  Kini, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (02/06/2023). Pelaku, melancarkan aksi  bejatnya sejak M berusia 11 tahun.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan adanya kejadian tersebut dan pihaknya telah mengamankan NR (47) di rumahnya.

“Ya benar, kami telah mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban,” ungkapnya

Ia menjelaskan, perbuatan bejat paman diketahui oleh orang tua korban pada Rabu (31/05/2023) di rumah pelaku, kemudian korban melaporkannya ke pihak Kepolisian.

“Dugaan pencabulan dilakukan pelaku sudah sekitar 2 tahun, dan kini korban berusia 13 tahun,” jelasnya

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli keponakannya sendiri saat korban sedang bermain tiktok kemudian membujuk dan memaksanya walaupun ada penolakan dari korban.

Tambah dia, Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya terus melakukan pemeriksaan lebih dalam. “Pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polresta Tasikmalaya,” pungkasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *