Polisi Tasikmalaya Amankan Pria yang Diguga Mencuri iPhone dan Uang

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Seorang pria diduga melakukan pencurian iPhone dan uang tunai di Kampung Pamoyanan, Desa Pamoyanan, Kecamatan Pamoyanan, Kabupaten Tasikmalaya diamankan warga, Rabu (28/06/2023)

Pria terduga pelaku berinisial AK (50) warga Kecamatan Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, masuk ke dalam rumah warga Azwa Dzulafiatul Azizah (21) melalui pintu belakang rumah, kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil 2 buah hp serta uang tunai.

Kapolsek Kadipaten, Iptu Agus Rusman saat dihubungi DEPOSTJABAR.COM membenarkan, pihaknya dan warga telah mengamankan terduga pelaku pencurian.

“Ya benar,kejadiannya  sekitar jam  02.40  WIB dinihari, personel kami merespon laporan warga, kemudian mendatangi lokasi kejadian,” ungkapnya

Menurutnya, pihaknya kemudian kordinasi dengan Unit Inafis Satreskrim Polresta Tasikmalaya, setelah  melakukan olah TKP, dengan bantuan warga akhirnya pelaku dapat diamankan.

“Terduga pelaku mengambil 2 buah hp merek iPhone dan Vivo, 1 buah charger, 1 buah tas, serta uang tunai sebesar Rp 550 ribu dan Korban mengalami kerugian sekira Rp1 6 juta,” jelasnya

Ia menambahkan,  untuk pemeriksaan lebih lanjut,  pelaku diamankan ke ke Mapolresta Tasikmalaya dan kasus pencurian dengan pemberatan ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Tasikmalaya,(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

100 komentar