Polisi Tasikmalaya Tangkap S yang Diduga Lakukan Pencabulan

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Pelaku berinisial S (38) warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya diduga telah melakukan pencabulan terhadap 4 orang Remaja dan kini telah mendekam di sel Mapolresta Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Fetrizal membenarkan anggota pihaknya telah melakukan penangkapan  S yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat remaja.

“Aksi pencabulan berdasarkan laporan terjadi pada tahun 2018 hingga 2023 di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya,” ujar Fetrizal, Jumat (19/1/2024)

Pelaku ini telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang remaja berusia 15-16 tahun dan kini tersangka, sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya.

Ia menjelaskan, modus yang pelaku lakukan yakni membujuk rayu dan menjanjikan menurunkan ilmu khodam kepada korban untuk memuluskan perbuatannya.

“Pelaku ini melakukan perbuatan cabul,  menyuruh korban membuka pakaian dan mengambil minyak goreng sebagai pelumas,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.(M.Kris)