Sebanyak 325 Botol Miras Diamankan Satpol PP Garut

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melakukan operasi penindakan minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan suci Ramadan.

Operasi dilakukan Minggu malam hingga Senin dini hari dan berhasil mengamankan 325 botol miras dari berbagai merek di 3 wilayah berbeda, yaitu Kecamatan Bayongbong, Pasirwangi, dan Tarogong Kaler, Senin (11/3/2024).

Sebelum operasi dilaksanakan, Satpol PP telah melakukan kegiatan pengintaian sejak Sabtu. Selain mengamankan miras, Satpol PP juga melakukan razia di tempat penginapan dan kost-kostan dan berhasil mengamankan 4 pasangan bukan suami istri dan 6 Pekerja Seks Komersial (PSK) online.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko Kepada Depostjabar.com membenarkan anggota kami telah mengamankam barang bukti miras pada operasi malam hingga dini hari, Senin (11/3/2024).

Pihaknya juga telah mengamankan para tersangka untuk di lakukan proses lebih lanjut. Para pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat juga diamankan untuk proses lebih lanjut.(M.Kris)