Tiga Orang Meninggal Korban KA Serayu Tabrak Mobil di Tasikmalaya Dapat Santunan dari Jasa Raharja

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA),-PT Jasa Raharja menyalurkan santunan kematian kepada para ahli waris korban kecelakaan mobil tertabrak Kereta Api (KA) tepatnya di Km 267+2/3 petak Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Minggu (13/11/2022)

Plt. Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Luki Husni Ridwan, ST, CRP melalui sambungan telepon menjelaskan, santunan tersebut nantinya akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban yang meninggal dunia dalam bentuk transfer bank, dan pembukaan rekening bagi ahli waris korban difasilitasi oleh PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya atas dasar kerjasama dengan salah satu bank yang ditunjuk pemerintah.

Atas insiden maut pihak Jasa Raharja, merespon cepat dengan menemui keluarga korban, karena ini merupakan implementasi dari wujud kehadiran negara di kala warga negaranya mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Kami mendatangi rumah korban yang meninggal dunia yakni, Mulaaqi Robbi Muflihin(19) Warga Cimuncang RT01/04, Kel. Sukamulya, Kecamatan Bungursari Kota, Tasikmalaya. Kemudian Rizky Rahmatulloh(19) warga Sambongjaya RT04/11, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan Alif Mutaqin(19) warga Cigeureung, Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya,”jelas Luki.

Selain itu, kata Luki, pihaknya juga mengunjungi keluarga Aslan Hidayatulloh (19) warga bumi teluk jambe blok B No 56 RT01/10, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang mengalami luka berat dan sedang dalam penanganan RSUD dr Soekarjo dan sudah diterbitkan Jaminannya.

Setelah melakukan pendataan, pihak PT Jasa Raharja langsung menyalurkan santunan kematian kepada masing-masing korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta secara Transfer Bank ke No.Rekening Ahli Waris Korban meninggal dunia.

“Sedangkan korban luka dan dalam perawatan dilakukan penjaminan Biaya Pengobatan Overbooking di RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, sebesar Rp20 juta per orang, karena santunan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16/PMK.10/2017,” katanya

Kasatlantas Polresta Tasikmalaya, AKP Anaga Budiharso menjelaskan, kejadian mobil tertabrak kereta api itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB yang mana Mobil Suzuki Swift bernopol Z 1315 HF yang dikemudikan oleh korban Mulaaqi Robbi Muflihin membawa 3 penumpang yakni Rizky Rahmatulloh, Aslan Hidayatulloh dan Mohamad Alif Mutawin, mobil meluncur dari arah Indihiang menuju Leuwidahu.

“Saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu, sopir tak memperhatikan situasi aman ketika melintasi lajur kereta api dan bagian depan kirinya terhantam oleh keteta api Serayu Lok CC2039801 dengan masinis Bayu Noor,” ujarnya.

Akibatnya mobil Suzuki Swift terseret kesebelah kiri rel sejauh 40 meter, benturan keras membuat warga dilokasi kaget dan berusaha menolong, warga kesulitan saat akan menolong para korban dalam posisi terjepit dan Keempat orang yang ada di mobil sudah dalam kondisi kritis.

Anaga juga menduga sopir kurang berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan sopir tidak memperhatikan situasi aman ketika melintasi jalur kereta api.(Alni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *