DEPOSTJABAR.COM (SUBANG).- Dalam operasi besar yang berlangsung selama dua bulan, dari September hingga Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, serta menangkap 24 orang tersangka.
“Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Subang untuk memerangi peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu ketika dikonfirmasi wartawan di Polda Jabar, Jumat 1 November 2024.
Selain itu, ia juga mengatakan, keberhasilan tersebut adalah hasil kerja keras tim Satres Narkoba yang terus berupaya mengungkap berbagai kasus narkoba di wilayah Subang.
“Operasi ini berfokus pada pengedar dan pengguna narkoba di berbagai kecamatan. Kami berhasil mengungkap 18 kasus di 12 kecamatan, dengan Pamanukan menjadi wilayah terbanyak dengan 3 kasus,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, dari 24 tersangka yang ditangkap, 9 orang terlibat dalam peredaran sabu, 2 orang terkait ganja, 2 orang dengan tembakau sintetis, 10 orang dalam penyalahgunaan obat farmasi, dan 1 orang terkait psikotropika. Keberagaman latar belakang profesi para tersangka menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 62,26 gram sabu, 582 gram ganja kering, 3 pohon ganja, 330,11 gram tembakau sintetis, 9.542 butir obat farmasi, dan 73 butir psikotropika. Selain itu, polisi juga mengamankan 18 handphone, 3 timbangan digital, 8 tas, 5 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp1.320.000.
Modus operandi yang umum digunakan para tersangka termasuk sistem COD (cash on delivery), pertemuan langsung, serta penggunaan peta untuk lokasi transaksi, menunjukkan bahwa mereka telah memiliki strategi untuk menghindari pengawasan pihak berwenang.
“Kami tidak akan berhenti di sini,” tegas Kapolres Ariek. “Kami akan terus melanjutkan operasi dan penindakan terhadap pengedar dan pengguna narkoba di Subang. Kami juga akan meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi masyarakat agar terhindar dari bahaya narkoba.”
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan transaksi atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tambahnya.
Dengan terungkapnya 18 kasus dan penangkapan 24 tersangka, Polres Subang berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (Ina)