Polresta Bandung Amankan Ribuan Eximer dan Tramadol, Begini Kronologisnya

DEPOSTJABAR.COM (SOREANG),- Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 1.479 obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol. Selain itu, polisi juga berhasil merazia puluhan botol minuman keras (miras) dan 8 jerigen tuak.

“Dalam waktu sehari kita berhasil mengamankan ribuan obat – obatan terlarang dan puluhan botol miras,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Soreang,.

Kusworo mengatakan, terungkapnya kasus peredaran obat terlarang di wilayah Soreang, bermula dari kegiatan  Jumat curhat yang digelar Polresta Bandung, di Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Dalam kegiatan tersebut, Kusworo mengundang tokoh masyarakat, agama dan warga sekitar Soreang. ” Di Jumat curhat itu, masyarakat mengeluhkan  keamanan di wilayahnya. Meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjutinya,” jelasnya.

“Saat itu, kita dapat laporan soal peredaran obat terlarang dan premanisme di Soreang,” tambah Kusworo.

Setelah menampung seluruh aduan dari masyarakat, anggota Satres Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan razia di tiga titik di wilayah Soreang.

“Barang bukti obat terlarang ini berhasil kami sita dari tiga titik, yakni Desa Cingcin, Sekarwangi dan Desa Katapang,” tuturnya.

Termasuk puluhan botol miras dan 8 jerigen tuak, juga berhasil disita dari tiga titik tersebut.

Lebih lanjut, Kusworo menegaskan, saat Jumat Curhat masyarakat bisa menginformasikan ke Polresta Bandung, apapun yang perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Jadi polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intel polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat,” ujar Kusworo.

Para tersangka ujarnya, terancam hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan yang terjaring razia miras akan dikenakan tindak pidana ringan ( tipiring). (nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

105 komentar