Enam Pelaku Curas Diciduk Polres Garut, Dua Orang Polisi Aktif

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha memimpin Press Release tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kecamatan Leles Kabupaten Garut, Selasa (20/02/2024).

Yonky menyebut 6 orang tersangka ini mengenakan baju tahanan Polres Garut terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan berdiri menghadap awak media

Yonky menjelaskan, tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana curas kepada 2 orang korban, dengan cara mengikat masing-masing kedua tangan dan menutup mata para korban menggunakan lakban berwarna coklat di daerah Kecamatan Leles pada hari Jumat (16/2/2024).

Sebelum di lakban para pelaku memukuli kedua korban tersebut berkali-kali ke arah kepala dan badan setelah kedua korban lemas dan tidak sanggup melawan barulah para tersangka mengikat korban menggunakan lakban coklat.

“Tersangka berinisial  PW (38) warga Kab. Bandang Barat, ADP (30) warga Kab. Garut, EH (25) warga Kab. Garut. Kemufian ZRM (21) warga Kab. Garut, DRN (34) warga Kab. Garut, IYM (33) warga Kab. Garut, berhasil kita ringkus di lokasi yang berbeda-beda.” Kata Yonky.

Selain meringkus 6 orang tersangka, Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar RP.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), 1 unit hp warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo J6 warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) milik para korban.

Di samping itu barang bukti berupa 1 uni mobil daihatsu sigra warna putih No Pol D 1805 DN, 1 buah air soft guns jenis FN, 1 buah rompi Polisi, 2 buah knuckle keling, 1 buah lakban dan ikatan lakban juga disita dari para tersangka.

Enam Orang tersangka Curas, 2 diantaranya anggota polisi aktif, Selasa (20/2/2024).(Foto: Humas Polres Garut)

“Dari ke 6 tersangka, dua diantaranya merupakan oknum anggota Polri aktif yang satu anggota Polres Sukabumi dan anggota Polres Garut. Perlu diketahui anggota yang terlibat kasus ini telah lama tidak masuk dinas atau disersi dan telah di rekomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau di pecat karena keterkaitan mereka dengan penyalahgunaan narkoba,” sambung Yonky.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1E, ke-2E dan ayat (4) KUHPIDANA dan atau pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka mengakui telah melakukan hal serupa di berbagai wilayah Kabupaten Garut, diantaranya di Cilawu, Leles, dan daerah Maktal Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Kegiatan Press Release dihadiri Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H., Kanit Jatanras Iptu Aktas dan para awak media Kabupaten Garut.

“Polres Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus kasus yang pernah di lakukan oleh ke 6 pelaku ini,” pungkas Yonky.  (M.Kris)