“Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” sambung Nurma.
Tak hanya itu saja, jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, PN Jaksel siapkan 9 layar monitor di luar ruang sidang utama.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup sedangkan istrinya yakni Putri Candrawati dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Diberitakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis Majelis Hakim pada hari ini (13/2/2023).
“Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa Putri Candrawati, pada 13 Februari 2023,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di PN Jaksel beberapa waktu lalu. (RA)