Ini Manfaat dan Hukumnya, Memelihara Kucing dalam Islam

DEPOSTJABAR.COM,-  Kucing adalah hewan yang lucu, mudah dipelihara, dan menjadi primadona bagi banyak orang. Kucing sangat umum di kalangan umat Islam.

Domestikasi kucing liar pertama diperkirakan pertama kali terjadi di Mesopotamia, lebih dari 100.000 tahun yang lalu. Kucing liar akan membunuh dan memakan hama yang akan merusak pertanian pemukiman, sehingga manusia secara alami mewakili sumber makanan dan akhirnya persahabatan saat mereka dijinakkan.

Di antara banyak hewan di dunia, Nabi SAW sangat menyukai kucing. Suatu hari, kucing-kucing itu tidur dalam jubah yang akan dipakai Nabi untuk shalat. Tapi dia memilih memakai jubah lain agar kucingnya tidak dibangunkan. Melihat Nabi (saw) bahkan memiliki kucing sendiri, pasti banyak manfaat memiliki kucing dalam Islam. Apalagi kucing adalah hewan yang bersih dan Nabi tidak keberatan meminumnya dari gelas yang sama dengannya.

Berikut selengkapnya merdeka.com merangkum hukum memelihara kucing dalam Islam dan berbagai kisah kucing dalam Islam:

Nabi Muhammad dan Kucing dalam Islam

Kecintaan Nabi Muhammad terhadap kucing tersampaikan dalam haditsnya: “Kasih sayang terhadap kucing adalah sebagian dari iman” (Maqasid al-Hasanah, al-Sakhawi).

Jadi, mencintai kucing adalah tanda seseorang beriman. Ketika Nabi Muhammad menemukan seekor kucing Abyssinian hitam-putih menyusui anak kucingnya selama kampanye Uhud, dia mengubah arah tentaranya.

Dalam perjalanan kembali, dia mengadopsi kucing ini dan memberinya nama “Muezza.” Suatu hari, dia sedikit memiringkan cangkirnya agar kucing yang lewat bisa minum air.

BACA JUGA: Puluhan Kucing di Tasikmalaya Dibunuh Sangat Keji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

381 komentar